Pelanggan Komplain Pasokan Listrik Tak Sesuai, Begini Respons PLN

  • Bagikan
Tegangan listrik ke rumah warga di bawah 220 voltase.

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Haji Makmur M Raona, warga Jalan Reformasi, Kota Parepare komplain kepada PLN karena pasokan listrik ke rumahnya tidak sesuai dengan perjanjian jual beli.

"Bahwa perjanjian jual beli listrik antara saya selaku pelanggan dengan PLN yaitu 2200 watt dengan voltase 220. Namun, kenyataannya setelah dicek ternyata pasukan listrik yang masuk dengan ukuran voltase, 178 voltage saja," kata Makmur, Kamis 8 Juni 2023.

Ia pun melaporkan ke PLN agar segera diatasi permasalahan tersebut.

"PLN melakukan pengecekan jumlah voltase yang ditemukan hanya 195.66 volt. Artinya, terbukti pasokan listrik ke rumah kami tidak mencukupi sesuai dengan perjanjian jual beli listrik," ungkapnya.

Haji Makmur menduga kurangnya tegangan listrik yang masuk mengakibatkan beberapa barang elektronik di rumahnya menjadi rusak.

"Keluhan saya adalah terjadi kerusakan atas beberapa alat elektronik saya sejak kurangnya pasukan listrik masuk di Kilometer Lampu saya. Kulkas, AC, mesin cuci, itu kan selalu membutuhkan voltase 220. Dengan tidak cukupnya pasokan listrik yang masuk, itu menimbulkan kerusakan. Bagaimana berfungsi bagus kalau voltasenya tidak cukup, hanya 170-195 voltase. Berarti pasokan listrik tidak cukup. Kerusakannya ini bukan kali ini saja. Sebelumnya sudah rusak dan diperbaiki. Belakangan baru kita tahu bahwa pasokan listrik tidak cukup," keluh Haji Makmur.

Ia juga menduga ada tindak kejahatan dilakukan oknum pegawai PLN yang diduga sengaja mengurangi pasokan listrik ke pelanggan-pelanggan PLN.

"Kami menduga ada kejahatan di PLN yang telah mengurangi pasokan listrik ke rumah pelanggan. Yang jelas saya dirugikan," ujarnya.

Terpisah, Manajer PLN ULP Mattirotasi, Risman membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari salah seorang pelanggan atas nama Haji Makmur terkait kondisi tegangan di bawah 220 volt.

PLN pun, kata Risman langsung respon pengaduan tersebut dengan menurunkan tim untuk langsung cek di lokasi. 

"Hasil pengecekan dari tim, tegangan di meteran memang di angka 196 Volt. Kemudian tim kami lanjut menelusuri penyebab kenapa tegangannya seperti itu. Setelah ditelusuri, didapat sambungan (connector baut) antara Jaringan Tegangan Rendah (JTR) ke kabel Sambungan Rumah (SR) lost kontak (longgar/kendor)," terangnya.

Lost kontak, sambung Risman, bisa disebabkan karena usia peralatan, cuaca (angin kencang, hujan, petir), gangguan alam, dan gangguan eksternal (ketarik mobil, binatang, tertimpa pohon).

"Tim dari PLN pun mengencangkan kembali sambungan yang kendor, tegangan di kediaman Haji Makmur sudah normal kembali dengan tegangan 221 Volt," ujarnya.

"Tentunya gangguan seperti ini susah kami deteksi kalau tidak ada laporan pengaduan dari masyarakat/pelanggan," katanya.

Hal demikian pun diduga terjadi kepada pelanggan PLN lainnya. Namun, kata Risman hal tersebut tidak akan berlangsung lama. Sebab, pelanggan dapat merasakan, dan kemudian dapat melakukan pengaduan.

"Sebenarnya ini tidak akan berlangsung lama pak. Karena pasti pelanggan merasakan, dan ketika melakukan pengaduan, tim kami langsung tindak lanjuti," tuturnya.

Ia menyebut, tim-tim PLN di lapangan sangat responsif bila menemukan hal atau kejadian serupa.

"Tim-tim kami yang selalu di lapangan juga sudah pasti responsif apabila menemukan kondisi yang demikian. Tim baca meter, tim pelayanan gangguan. Tapi yang lebih tahu dan bisa merasakan itu pelanggan. Biasanya lampunya redup. Nah kanal-kanal layanan pengaduan kami siap menampung aduan tersebut," ungkapnya.

Terkait kerugian yang dialami Pelanggan, Risman mengatakan, kompensasi yang ditimbulkan itu sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

"Terkait kompensasi yang ditimbulkan itu sudah diatur di Permen ESDM Nomor 27 tahun 2017," katanya.

Risman menyampaikan, kanal layanan PLN yang paling efektif tentunya dengan aplikasi PLN Mobile. Karena setelah melakukan pengaduan, pelanggan bisa tracking sudah sampai mana tindak lanjutnya. 

"Sejak pengaduan kami terima, paling lambat 45 menit petugas kami harus konfirmasi ke pelanggan atau sudah harus sampai ke lokasi pelanggan. Dan maksimal 3 jam pelanggan sudah harus nyala (di luar kondisi Force Majeure). Dengan PLN Mobile, semua layanan PLN dalam satu genggaman," tandas Risman. (Nan)

  • Bagikan