Pemkab Pinrang Mulai Menyusun Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Satu Perda

  • Bagikan

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang mulai menyusun materi rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pajak dan retribusi daerah. Rencananya Pajak dan Retribusi Daerah akan disatukan dalam satu payung hukum.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Pinrang Agurhan Madjid mengatakan, Ranperda penyatuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mensyaratkan agar pemungutan pajak dan retribusi disatukan dalam satu Perda yang utuh.

"Ini merupakan amanat Undang-Undang, wajib disatukan. Maka kita terus melakukan perbaikan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Pajak dan Retribusi Daerah” ungkapnya.

Ditambahkan Kepala Bidang Pendapatan BKUD Harumin menjelaskan draf Ranperda sudah dibahas. Ia berharap pembahasan Ranperda dapat dibahas lebih lanjut dengan DPRD Pinrang.

"Baru-baru ini kami melaksanakan
rapat bersama dipimpin asisten II Setda Pinrang dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memungut retribusi "tuturnya.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version