PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Kamis, 8 Juni 2023.
Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP Parepare, Wahyufi memimpin tim melakukan patroli di sejumlah fasilitas dan sarana yang masuk kategori KTR.
Wahyufi mengatakan, yang termasuk kategori KTR yaitu pelayanan kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, dan lainnya.
“Kami tadi menemukan beberapa warga yang merokok bukan pada lokasi yang disiapkan. Jadi, langsung ditindaki oleh petugas dengan mematikan rokoknya, dan peringatan tersebut, namun tetap kami berikan pembinaan dan edukasi yang intinya agar tidak diulangi lagi,” jelasnya.
Dia menambahkan, merokok dapat menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan masyarakat bagi perokok maupun yang bukan perokok.
“Maka diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat,” ujarnya. (*)