WAJO, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Untuk meningkatkan kesadaran hukum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Penyuluh Hukum Kanwil Sulsel menggelar sosialisasi bantuan hukum gratis.
Sosialisasi yang berlangsung di aula Rutan Sengkang itu diikuti sebanyak 30 WBP Rutan Sengkang, Senin,12 Juni 2023.
Kasubbid Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum & JDIH, Merliyanti Anwar mengatakan kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka implementasi Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan pelaksanaan Kegiatan Bantuan Hukum di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023.
"Serta membangun kesadaran hukum masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)," kata Merliyanti.
Selain itu, kata dia, juga sekaligus Monitoring dan Evaluasi terkait Kinerja dari OBH yang telah terakreditasi tahun 2022-2024 yaitu Rutan Kelas IIB Sengkang (Yayasan LBH Bhakti Keadilan).
Sementara Penyuluh Hukum Madya Kanwil Sulsel, Puguh Wiyono saat sosialisasi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, merupakan bentuk perwujudan tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional setiap orang khususnya masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, sebagai sarana pemenuhan hak asasi manusia.
"Seseorang yang berhadapan dengan hukum difasilitasi oleh Negara untuk mendapatkan layanan bantuan hukum gratis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)," terangnya.
Ia menambahkan, bagi para tahanan yang ingin berkonsultasi terkait layanan bantuan hukum gratis ini dapat menyampaikan ke Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersedia.
Di tempat yang sama, Kepala Rutan Sengkang, Sahril menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut.
"Semoga sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi para warga binaan, terkhusus tahanan baru yang sedang berhadapan dengan hukum," tandasnya. (min)