BPKPD Terapkan Semua Pajak Daerah Menggunakan QRIS

  • Bagikan
Kantor BPKUD Pinrang

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang terus mendorong penggunaan sistem pembayaran nontunai QRIS (QR Code Indonesia Standard) bagi wajib pajak.

Sejak Mei, BPKUD memberlakukan semua jenis pajak daerah menggunakan transaksi non tunai salah satunya melalui QR Code Indonesia Standard (QRIS).

Kepala BPKUD Agurhan Madjid mengatakan, peningkatan pemakaian ponsel ponsel pintar di Indonesia terkhusus di Pinrang menjadi salah satu pertimbangan sehingga penerapan sistem pembayaran non tunai harus digenjot.

Selain memudahkan wajib pajak, penggunaan QRIS diharapkan capaian pajak daerah dapat meningkat.

"QRIS ini memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran"kata Agurhan.

Ditambahkan pembayaran dengan menggunakan QRIS, Agurhan merupakan program nasional untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional dari aspek sistem pembayaran.(*)

  • Bagikan