Genjot Penyelesaian Ranperda, Fraksi DPRD Parepare Sampaikan Pandangan Umum dan Pendapat Akhir

  • Bagikan

PAREPARE, PARE POS.CO.ID-- Pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) digenjot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui rapat paripurna bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare. Itu berlangsung di Gedung DPRD Kota Parepare, Selasa, 11 Juli 2023.

Adapun agenda paripurna terkait ranperda, di antaranya pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Parepare tahun anggaran 2022.

Lalu pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Ranperda Pajak dan Distribusi Daerah untuk disahkan menjadi perda.

Dan terakhir adalah jawaban Wali Kota Parepare yang dibacakan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Parepare tahun anggaran 2022.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir bersama Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam.

Turut hadir Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Asaad, Asisten, Staf Ahli, pimpinan SKPD, camat dan lurah.

Melalui padangan umum dan pendapat akhir, para fraksi DPRD menyetujui dua ranperda, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Ranperda Pajak dan Distribusi Daerah untuk disahkan menjadi perda.

Di antaranya, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat Indonesia, Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi, dan Fraksi Demokrat. Sedangkan Fraksi NasDem tidak menyampaikan pandangan umum dan pendapat akhirnya.

Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan, ada enam fraksi di DPRD Kota Parepare. Lima di antaranya menyetujui ranperda itu, khusus untuk Fraksi NasDem tidak hadir karena telah meminta izin, di karenakan mengikuti kegiatan partainya.

"Saya kira tidak ada masalah tidak menyampaikan pendapat akhir itu juga bagian dari sikap. Tetapi kita maklumi karena Fraksi NasDem mengikuti kegiatan partainya dan sudah meminta izin. Namun yang fraksi lainnya semua setuju," kata Kaharuddin Kadir.

Dia menjelaskan, walaupun lima Fraksi DPRD setuju, tetapi ada catatan-catatan yang perlu diperbaiki, seperti peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk hitung-hitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus diperjelas.

"Karena memang penentuan pajak dan distribusi itu, selalu ada pasal yang mengatur, boleh melakukan pengurangan, atau boleh memberi dispensasi kepada wajib pajak, orang-perorang, atau badan. Dan kepala daerah punya hak untuk itu. Sehingga masyarakat yang ada BPHTB-nya dimungkinkan diberi kebijakan oleh Pemkot Parepare," tandasnya. (has)

Editor: PAREPOS
  • Bagikan