Muh Aras Lakukan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Markas NU Maros

  • Bagikan
Angotta DPR RI, Komisi V, Muh Aras melaksanakan sosialisasi 4 pilar MPR di Markas PCNU Kabupaten Maros, Minggu, 2 Juli 2023.

MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Muh. Aras mengakhiri Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Tahun 2023 di Kabupaten Maros, Minggu 2 Juli 2023.

Sosialisasi nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan nilai Kebhinekaan Tunggal IKA yang dihadiri puluhan peserta itu dilaksanakan di Markas Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Maros, Jalan Flamboyan, Kecamatan Turikale.

Muh Aras yang juga Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan dimana sosialisasi yang dilakukan dengan PCNU dipilih karena, NU salah satu organisasi yang bermasyarakat.

"Jadi hari ini kita telah komunikasi dengan teman teman nahdin di Kabupaten Maros, dalam rangka sosialisasi empat pilar, kita memilih nahdin karena ini merupakan salah satu organisasi yang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat kita dan punya kewajiban terhadap masyarakat," ujarnya.

Aras pun mengatakan jika dirinya sebagai Anggota DPR RI berkewajiban memberikan bekal ilmu terkait kebangsaan terhadap masyarakat melalui kader NU.

"Ini tentu maksud dan tujuannya adalah agar mereka-mereka ini betul-betul turun ke masyarakat memahami sesungguhnya bagaimana empat pilar ini dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara sehingga bisa diperkecil paham-paham yang tentu tidak mengedepankan terkait dengan kebangsaan,"bebernya.

"Kita bisa nyaman beribadah, kita bisa nyaman mencari rejeki dan nyaman mencapai cita-cita kita, tentu itu semua bisa kita capai kalau negara kita aman," jelas Legislatif pusat Dapil Sulawesi Selatan 2 itu.

Sejumlah tokoh baik tokoh agama hingga tokoh pemuda hadir dalam agenda sosialisasi itu, seperti Ketua PCNU Maros, KH. Ibnu Hajar Arif, Ketua KAHMI Maros, Nurhasan, Sekretaris DPC PPP Maros, Hamka. Juga anggota lembaga Otonom Nahdlatul Ulama Kabupaten Maros.

  • Bagikan

Exit mobile version