PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Polres Parepare tetapkan 7 tersangka dalam insiden bentrok kelompok suporter PSM Makassar di Stadion Gelora BJ Habibie, Sabtu 8 Juli 2023, lalu.
Melalui Kapolres Parepare, Kasat Reskrim Polres Parepare AKP deki Marizaldi mengatakan bahwa sudah ada ditetapkan tersangka terkait perkembangan kasus kericuhan di Stadion GBH Parepare kala Laga PSM Makassar vs Dewa United.
"Sudah ada tersangka ditetapkan. Empat orang dewasa tiga anak-anak. Total tujuh tersangka," ungkap Deki yang dikonfirmasi, Senin 10 Juli 2023.
Deki mengatakan, khusus tersangka anak-anak telah dikembalikan ke orangtuanya. Polisi menahan 4 dari 7 tersangka.
"Tersangka sudah ditahan. Kecuali anak-anak dikembalikan ke orangtuanya karena UU perlindungan Anak. Keempatnya telah diproses," jelasnya.
Keempat tersangka ini hanya dari satu kelompok suporter saja.
"Satu kubu. Itu yang didapatkan dari cctv. Kita fokus ke korban. Korban melapor ini yang kena pelemparan (terluka) . Ini yang dianalisa untuk tersangkanya," terangnya.
Deki menambahkan, jumlah pelapor dalam insiden tersebut sebanyak tiga orang korban.
"Lapor ke kita itu ada tiga korban. Termasuk dengan anggota (polisi)," tandasnya.
Adapun identitas keempat tersangka yaitu:
AN (22) alamat Jalan Yusuf Dg Ngawing Makassar, pekerjaan Driver Online.
MN (28), alamat Jl Baji Gio No 33 B Makassar, pekerjaan swasta.
IR (29), alamat Jl Maipa 35/21 Kelurahan Losari Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar, pekerjaan driver online
FA (21), alamat perumnas Antang Makassar, pekerjaan mahasiswa.
Sementara, tersangka anak berhadapan dengan hukum (ABH), antara lain:
FQ (16), alamat Kota Parepare, pekerjaan pelajar.
RA (16), alamat Kabupaten Maros, pekerjaan pelajar.
MF (17), alamat Kota Makassar, pekerjaan tidak ada.
Adapun Pasal Yang disangkakan
Pasal 170 Ayat (1) Dan /Atau pasal 358 ke-1 e KUHPidana Jo.UU RI NO 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (*)