Sekda Ardiansyah Serahkan Penghargaan Purna Tugas

  • Bagikan

MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Masa pensiun merupakan salah satu tahap dalam hidup manusia yang harus dilewati. Setelah puluhan tahun mengabdi.

Pensiun biasa disebut dengan purna tugas, yaitu berakhirnya masa tugas dengan batas usia menurut Undang-undang adalah dari 58 tahun sampai maksimal 65 tahun.

Saat seseorang dinyatakan pensiun, umumnya akan memberikan penghargaan masa kerja, seperti yang diterima Asri Albar mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Majene serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene yang pernah dipimpinnya.

Sejumlah ASN yang memasuki purna tugas 2023 ini, menerima penghargaan, diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Majene H Ardiansyah pada Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Majene, kemarin.

"Selamat memasuki masa purna bakti. Semoga semua karya dan karsa menjadi ibadah. Dan semoga senantiasa diberi kesehatan dan keselamatan serta mendapatkan yang terbaik di fase hidup selanjutnya," ucap Ardiansyah.

Diutarakan, pensiun hanya berpisah dalam hubungan kerja, namun hubungan silaturahim dapat tetap menjalin komunikasi. "Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang diberikan selama ini. Semoga selalu diberikan kesehatan dan keberkahan," tambahnya.

Bertindak selaku Inspektur Upacara HKN, Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Majene Hasan, S.Ag, MH. Turut hadir mewakili Dandim 1401 Majene, mewakili Kepala Kantor Kemenag Majene, para pejabat eselon II Pemkab Majene serta para undangan lainnya. (edy)

  • Bagikan

Exit mobile version