MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Memorandum of Understanding (MoU) adalah sebagai bukti tertulis antar kedua belah pihak untuk melakukan suatu kerja sama.
Dalam penandatanganan MoU tentu memiliki tujuan yang akan memulai kerja sama yang sangat berguna untuk mengadakan hubungan hukum.
Seperti yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Majene untuk meningkatkan sinergitas dalam mengatasi masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang ada di Kantor UPP Kelas III Majene.
Penandatanganan MoU ini, dilakukan Kepala Kantor UPP Kelas III Majene H Darwis, SH dengan Kajari Majene Beny Siswanto, SH, MH di Aula Kantor Kejari Majene, kemarin.
Kajari Beny Siswanto menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan Republik Indonesia selaku Jaksa Pengacara Negara dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai wewenang, tugas, dan fungsi, yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum negara baik badan usaha maupun masyarakat.
"Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Majene selaku Lembaga Negara dapat meminta bantuan hukum melalui SKK Litigasi maupun Non-Litigasi, meminta pertimbangan hukum dalam bentuk pendampingan hukum (legal Assistance) dan meminta Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Jaksa Pengacara Negara, terkait permasalahan di Bidang Perdata serta bisa meminta Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan tindakan hukum lainya dengan mediasi kepada pihak yang memiliki permasalah hukum," terangnya.
Ia juga mengucap terima kasih kepada Kantor UPP Kelas III Majene atas kepercayaan kepada Kejari Majene dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam Bidang Perdata dan TUN.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor UPP Kelas III Majene H Darwis juga berterima kasih kepada Kejari Majene atas dukungan, sinergi dan kolaborasi demi kelancaran dalam menjalankan tugas dan fungsi Kantor UPP Kelas III Majene.
"Kami berterima kasih atas penandatanganan nota kesepahaman bersama tentang pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk kelancaran dalam menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai penyambung wilayah Majene dengan wilayah lain yang ada di Indonesia dengan modal transportasi laut," ucapnya. (edy)