PINRANG, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Sudah menjadi tradisi tahunan, pemerintah memberikan pengurangan masa pidana atau remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat secara adminsitratif dan substantif, Kamis 17 Agustus 2023.
Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara Kelas (Rutan) IIB Pinrang mengusulkan 129 orang Narapidana untuk memperoleh Remisi Umum (RU) Tahun 2023. Telah terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) berjumlah 129 orang yang terdiri atas 97 orang Pidana Umum dan 32 orang pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 (PP99).
Penyerahan remisi berlangsung di Halaman Kantor Bupati Pinrang yang diserahkan langsung oleh Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid didampingi Kepala Rutan, Wahyu Trah Utomo kepada dua orang perwakilan Narapidana yang telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif.
Menurut Karutan Pinrang Kanwil Kemenkumham Suslel, Wahyu Trah Utomo, usulan remisi tahun ini semuanya sudah turun yang besarannya berbeda-beda setiap Warga Binaan.
"22 orang mendapatkan 1 bulan, 35 orang memperoleh 2 bulan, 53 orang 3 bulan, 16 orang 4 bulan, 2 orang 5 bulan dan 1 orang 6 bulan." terang Wahyu, Karutan Pinrang.
Lebih lanjut, Karutan Pinrang juga membeberkan, Remisi Umum Satu (RU I) diberikan kepada 128 orang dan Remisi Umum (RU II) atau remisi bebas diserahkan kepada satu orang, tetapi belum bisa dinyatakan bebas karena masih harus menjalani pidana denda (Subsider) selama dua bulan," beber Karutan.
Sementara itu Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid menyampaikan harapannya kepada dua Warga Binaan penerima remisi agar bersyukur dengan remisi yang diperoleh.
"Kita patut bersyukur, karena negara masih memberi remisi, caranya jangan pernah mengulangi lagi kesalahan yang sama, jika nantinya sudah bebas," harap orang nomor satu di Kabupaten Pinrang ini.
Penyerahan remisi berlangsung dengan tertib yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Pinrang, H. Alimin, Ketua DPRD Pinrang, H. Muhtadin, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pinrang, para Kepala Organsiasi Pimpinan Daerah (OPD) Lingkup Kabupaten Pinrang. (*)