PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melakukan pemusnahan terhadap barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2023.
Aksi pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Parepare, Edi Dikdaya dan seluruh Kasi juga Jaksa dan Staf lingkup Kejari. Kegiatan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Selasa, 22 Agustus 2023.
Kepala Kejari Parepare, Edi Dikdaya, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan Kejaksaan Negeri dari sejumlah kasus yang terjadi sejak tahun 2021 hingga 2023. Diantaranya dari 23 kasus perkara Narkoba dan 13 perkara lainnya yang telah inkracht dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dia membeberkan, beberapa barang bukti perkara yang dimusnahkan ialah, Narkotika : 109 saset dengan berat total 336,89gr, Sendok plastic sabu : 6 buah, Pirex : 4 buah, Bong : 8 Buah, Timbangan Digital : 3 unit, Plastik berperekat kosong : 11 bundel, Ekstacy : 60 saset dengan total 541 tablet,
Obat Obatan: 30 strip + 8 butir ataraks aprazalone dengan total 308 butir, Senjata Tajam (SAJAM) : 19 Buah terdiri dari 2 buah sabit, 4 buah badik, 1 buah parang, 2 buah ketapel, 10 buah anak panah, Pakaian : 14 lembar dan 1 buah sepatu, Minuman Keras : 105 botol dan 8 liter tuak, dan barang lainnya : 10 buah terdiri dari dompet, 5 buah, vape, buku agenda,korek api, jam tangan, dan gagang pintu.
"Proses pemusnahan kami lakukan dengan cara melarutkan narkotika didalam blender kemudian dibuang, sedangkan barang bukti lainnya kami bakar dan di gerinda adapun jenis tuak atau miras kami tuang ke tanah,"katanya.
Edi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat turut mengambil peran dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba dan tindak kejahatan lainnya. Agat tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Mari sama-sama kita berantas dan mencegah penyalahgunaan narkoba dan saling menjaga dari segala tindak kejahatan agar lingkungan sehat dan aman," tandasnya. (hes)