PANGKEP, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Di tahun 2024, Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia akan digelar. Meski begitu, tahapan Pemilu sudah dimulai pada tahun ini.
Tahapan Pemilu itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Adapun tahapan tersebut terdiri dari pendaftaran, pencalonan, masa kampanye, pemungutan suara hingga pelantikan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Pileg dan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari 2024. Sedangkan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan pada 27 November 2024.
Untuk itu, Ketua KPU Pangkep, Ichlas berharap, Pemilu di Kabupaten Pangkep bisa mencapai target nasional.
"Semoga bisa mencapai target nasional, yaitu Pemilu menggembirakan dan Pemilu yang menyenangkan," ucap Ichlas kepada media dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Aula KPU Pangkep, Rabu, 16 Agustus 2023.
Sementara Kordiv Sosialisasi KPU Pangkep, Hasanuddin G Kuna mengungkapkan, salah satu jargon dari pada Pemilu ini adalah Pemilu yang berintegrasi bangsa atau mempersatukan bangsa.
"Jadi Pemilu ini mempersatukan semua stakeholder. Di mana semuanya harus berpartisipasi untuk mensukseskan Pemilu 2024 mendatang," kata Hasanuddin.
Karena, kata dia, jangan sampai Pemilu ini justru membuat masyarakat terkotak-kotak. Dan salah satu faktor yang membuat masyarakat terintegrasi dengan baik adalah adanya peran media.
"Media ini kan pilar keempat demokrasi, artinya media salah satu pilar penting dari pada bangsa. Olehnya itu, media berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif, sehingga Pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan sukses," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Hasanuddin juga mengungkapkan, dalam waktu dekat ini, akan diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS). "Insya Allah pada 19 Agustus, kita akan umumkan DCS," tuturnya. (min)