BARRU, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Penundaan penyerahan Kebijakan Umum Anggaran( KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara( PPAS) APBD 2024 yang terjadi karena pihak dewan tidak kuorum. Kini kembali dijadwalkan untuk penyerahan KUA-PPAS pada Kamis (31/8/2023).
Penetapan jadwal penyerahan tiga hari pasca penundaan sudah sesuai tatib, kata Wakil Ketua DPRD Barru H Kamil Ruddin saat ditemui di kantor DPRD, selasa (19/8/2023).
“Meski Kamis itu merupakan hari terakhir, tetapi sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di dewan. Penetapan ini sudah ikut dibahas dalam rapat internal DPRD,” ujar Kamil.
Penetapan jadwal penyerahan KUA-PPAS pada hari kamis, kata Kamil, bertepatan juga dengan rencana kehadiran Bupati Barru. Berbeda ketika dalam kondisi tidak kuorum. Saat itu penyerahan KUA-PPAS sempat diwakilkan kepada Sekda Barru.
Sebelumnya rencana penyerahan KUA-PPAS APBD 2024 akan diserahkan oleh eksekutif ke dewan. Hanya saja saat itu justru legislatif tidak memenuhi kuorum karena anggota dewan yang hadir hanya 12 orang. Padahal jumlah anggota dewan di Barru sebanyak 25 orang.
Pada saat rapat penyerahan digelar, anggota dewan yang hadir hanya 12 orang dan dinyatakan tidak kuorum karena minus 1. Seandainya yang hadir 13 anggota dewan, maka peserta sidang sudah bisa dinyatakan kuorum.(mad)