PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Teka-teki siapa saja tiga nama bursa calon Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare yang diusulkan DPRD Parepare ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terjawab. Pimpinan DPRD bersama Fraksi telah menggelar rapat paripurna penetapan calon Pj Wali Kota Parepare di Gedung DPRD, Senin, 4 September 2023.
Hasilnya, DPRD Parepare telah menetapkan tiga nama calon Pj Wali Kota yang diusulkan ke Kemendagri RI. Ketiganya adalah, Muhammad Hatta yang kini menjabat sebagai Direktur Peralatan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) RI, dr Renny Anggraeny Sari yang menjabat Direktur RSUD Andi Makkasau Kota Parepare dan HM Husni Syam (Kepala Inspektorat Kota Parepare/Pj Sekda Parepare).
Rencananya pimpinan DPRD Parepare bersama ketua fraksi akan mengantar langsung surat keputusan pengusulan tiga nama calon Pj Wali Kota ke Kemendagri pada Rabu besok, 6 September 2023.
Usai rapat, Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan, DPRD Parepare telah menetapkan tiga nama calon Pj Wali Kota yang akan diusulkan ke Kemendagri. "Kemungkinan, usulan DPRD terkait tiga nama calon Pj Wali Kota itu, kita antar langsung ke Kemendagri. Rencananya Rabu, 6 September 2023," kata Kaharuddir Kadir di Gedung DPRD, Senin, 4 September 2023.
Dia menjelaskan, usulan tiga nama calon Pj Wali Kota ini, sudah sesuai dengan mekanisme yang dipersyaratkan dalam peraturan yang ada. "Jadi tiga nama yang DPRD usulkan sisa di antar langsung ke Kemendagri. Nanti juga ada usulan tiga nama dari Pemerintah Provinsi Sulsel, dan tiga nama dari Kementerian Dalam Negeri. Totalnya ada sembilan nama," kata legislator Golkar ini.
Senada juga disampaikan Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam yang dihubungi terpisah. Ia menyebutkan, pimpinan DPRD Parepare bersama ketua fraksi akan membawa langsung keputusan DPRD terkait usulan tiga nama calon Pj Wali Kota ke Kemendagri pada tanggal 6 September 2023.
"Pimpinan DPRD Parepare sesuai dengan tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019, yang mengatur tentang mekanisme penetapan keputusan DPRD. Jadi penetapan keputusan DPRD itu, disampaikan melalui rapat paripurna," jelas Rahmat Sjamsu Alam.
Karena itu, kata Rahmat, pengusulan penjabat wali kota adalah penetapan surat keputusan DPRD, maka dilaksanakan rapat paripurna internal. "Secara kelembaggaan DPRD, di dalamnya ada pimpinan dewan dan ketua-ketua fraksi telah memutuskan dan sepakat mengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota Parepare ke Kemendagri.
"Tiga nama itu, masing-masing Muhammad Hatta, Husni Syam dan dr Renny," kata Rahmat Sjamsu Alam kepada sejumlah awak media di Gedung DPRD Parepare, Senin, 4 September 2023.
Ia mengatakan, setelah rapat paripurna, pimpinan DPRD Kota Parepare bersama ketua fraksi akan mengantar langsung usulan tiga nama Pj Wali Kota ke Kemendagri, Rabu, 6 September 2023, besok.
Apalagi, kata Rahmat, batas pengiriman usulan tiga nama Pj Wali Kota Parepare hingga 8 September 2023. "Jadi tanggal 6 Septmber 2023, besok, kita sudah berangkat untuk mengantar, dan diantar langsung oleh pimpinan DPRD bersama ketua fraksi. Tiga nama Pj Wali Kota Parepare sudah final diusulkan oleh DPRD Parepare," jelas legislator Demokrat Parepare ini.
Ia pun mengaku bersyukur, mekanisme usulan nama Pj Wali Kota Parepare dapat berjalan dengan lancar, ini berdasarkan kesepakatan-kesepakatan antar pimpinan DPRD dan ketua fraksi.
"Alhamdulillah, semua mekanismenya berjalan dengan lancar, kesepakatan-kesepakatan kita antar pimpinan bersama ketua fraksi juga tanpa kendala. Karena, pimpinan DPRD telah lebih awal melakukan kordinasi-kordinasi dengan ketua fraksi," ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah tiga nama itu sudah di Kemendagri nantinya. Maka menjadi kewengan penuh Kemendagri. Menurutnya, DPRD hanya sebatas mengusulkan saja.
"Tiga nama calon Pj Wali Kota yang diusulkan DPRD Parepare, sudah final, dan tidak mungkin ada perubahan. Sisa pertimbangan Kemendagri akan putuskan seperti apa nantinya. Karena, pihak Pemprov Sulsel maupun Kemendagri juga masing-masing mengusulkan tiga tiga nama. Totalnya ada sembilan nama yang akan menjadi pertimbangan Kemendagri melalui penilaian akhir," katanya.
Rahmat mengungkapkan, DPRD Parepare mengusulkan tiga nama tersebut yang figurnya keseluruhan warga asli Parepare tentu tidak mengabaikan kearifan lokal.
"DPRD Parepare hanya sebatas mengusulkan nama calon Pj Wali Kota. Usulan ini, hanya usulan tidak wajib. DPRD juga biar tidak mengusulkan bisa saja. Sehingga mendagri diharap dapat mempertimbangkan kearifan lokal. Artinya, mempertimbangkan bahwa DPRD Parepare ini lebih paham tentang calon-calon yang diusulkan," ungkapnya.
Ia berharap agar usulan DPRD Parepare ini, menjadi pertimbangan pertama oleh Kemendagri. Itu karena, Pj Wali Kota nantinya akan terus melakukan komunikasi dengan DPRD Parepare dalam menjalankan tugasnya.
"Alangkah baiknya, usulan DPRD Parepare menjadi pertimbangan pertama. Karena, menjadi suatu problem kalau usulan DPRD tidak menjadi pertimbangan oleh Kemendagri. Karena DPRD yang dapat memahami betul karakter daerahnya, serta tiga figur-figur yang diusulkan sebagai calon Pj Wali Kota," ujarnya.
Ia pun berharap Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tidak terkesan menjadi 'lipstik' untuk DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia soal usulan nama-nama calon Pj kepala daerah. Sehingga usulan DPRD kabupaten/kota terkait nama-nama penjabat bupati/wali kota tentu menjadi pertimbangan dasar oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri.
"Kita di DPRD kabupaten/kota, khususnya DPRD Parepare berharap usulan tiga nama ini, yang bisa dipertimbangkan pertama. Meskipun juga ada usulan nama Pj wali kota yang diajukan Pemprov Sulsel dan Kemendagri," ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah usulan DPRD Parepare telah dikirim ke Kemendagri, para calon Pj Wali Kota Parepare akan mengikuti penilaian akhir di tingkat tim penilai akhir (TPA) oleh Kemendagri.
"Setelah surat keputusan dikirim, para calon penjabat wali kota akan mengikuti penilaian akhir di pusat. Sembilan nama ini akan diuji oleh tim pemerintah pusat. Lalu, nama-nama itu nantinya akan diusulkan di Kemendagri untuk ditetapkan oleh Mendagri," tandas Rahmat Sjamsu Alam. (has)