JAKARTA.PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Meskipun Indonesia telah mencapai eliminasi secara nasional dengan prevalensi kurang dari 1 per 10.000 penduduk pada tahun 2000, namun pada tahun 2022 masih terdapat 7 provinsi dan 113 kabupaten/kota yang belum mencapai eliminasi kusta. Jumlah kasus kusta baru yang ditemukan pada tahun 2022 adalah 12.416 dengan proporsi kusta tanpa disabilitas 82,9%.
Data ini menunjukkan bahwa capaian upaya penanggulangan kusta di Indonesia masih jauh dari target yang telah ditetapkan pemerintah dalam berbagai dokumen strategis penanggulangan kusta.
Di pertengahan Februari 2023, Kementerian Kesehatan telah meluncurkan dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Eliminasi Kusta 2023-2027, yang merupakan babak baru dalam Upaya penanggulangan kusta di Indonesia.
RAN Eliminasi Kusta ini mencantumkan 4 strategi yang akan digunakan dalam 5 tahun ke depan, yaitu (1) Menggerakkan masyarakat dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia di Masyarakat (Masyarakat); (2) Meningkatkan kapasitas sistem pelayanan dalam melakukan pencegahan, penemuan dini, diagnosis dan penatalaksanaan kusta secara komprehensif dan berkualitas (Akselerasi); (3) Meningkatkan integrasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dan fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta (Integrasi); dan (4) Menguatkan komitmen, kebijakan dan manajemen program dalam penanggulangan kusta (Komitmen, kebijakan, dan manajemen).
Bersama Kementerian Kesehatan RI, NLR Indonesia melaksanakan kegiatan semiloka di Jakarta pada Kamis, 14 September 2023. Hadir dalam kegiatan ini berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga untuk membangun komitmen, kolaborasi dan harmonisasi dalam implementasi RAN Eliminasi Kusta, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Diharapkan, RAN itu dapat diadopsi oleh pemerintah daerah, khususnya daerah yang masih endemis kusta, menjadi Rencana Aksi Daerah (RAD).
Semiloka ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dr. Imran Pambudi, MPHM, Tim Kerja Neglected Tropical Diseases (NTDs) Kemenkes, pejabat dari lintas kementerian dan lembaga, Direktur Eksekutif NLR Indonesia Asken Sinaga dan Konsorsium Pelita, Perhimpunan Mandiri Kusta, dan lainnya.
“RAN hanya akan menjadi sebuah dokumen tanpa daya jika ia tidak diturunkan menjadi RAD oleh pemerintah daerah. Namun, RAD juga akan sia-sia jika di dalamnya tidak tertulis jelas program dan kegiatan serta sumber daya, khususnya anggaran, yang akan dialokasikan daerah. Melalui RAN dan RAD ini, mari bersama-sama kita memastikan Indonesia bebas dari kusta dan konsekuensinya di generasi ini. Kusta memang tidak mematikan tubuh, tetapi kusta telah membunuh harga diri, harkat martabat kemanusiaan dan harapan jutaan WNI yang pernah mengalami kusta. Kita mesti hentikan ini demi kemanusiaan”, ujar Direktur Eksekutif NLR Indonesia, Asken Sinaga.
Selain sosialisasi tentang RAN Eliminasi Kusta, semiloka ini diharapkan dapat memberi pemahaman kepada multi pihak dan pemangku kepentingan tentang situasi kusta di Indonesia, sekaligus memetakan peran dan fungsi berbagai pemangku kepentingan dalam kolaborasi dan harmonisasi penanggulangan kusta di Indonesia.
Dalam kesempatan ini perwakilan kementerian, lembaga negara dan organisasi menandatangani komitmen untuk mendukung terwujudnya Indonesia bebas kusta.
Untuk mencapai eliminasi kusta di Indonesia sesuai WHO Global Leprosy (Hansen’s Disease Strategy 2021 – 2030, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular - Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Pusat Kedokteran Tropis FK-KMK Universitas Gajah Mada Yogyakarta, World Health Organization (WHO) dan Yayasan NLR Indonesia telah menghasilkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Eliminasi Kusta Tahun 2023 – 2027 dengan melibatkan semua unsur Kementerian dan Lembaga. Selanjutnya, RAN Eliminasi Kusta ini akan menjadi dasar untuk membuat kebijakan, perencanaan dan implementasi kegiatan dalam rangka mewujudkan tercapainya eliminasi kusta tahun 2030.
Sekedar diketahui tentang NLR Indonesia
NLR Indonesia adalah yayasan nirlaba yang bekerja untuk menanggulangi kusta dan konsekuensinya di Indonesia sejak 1978. Kami bekerja sama atau bermitra dengan siapa saja yang memiliki nilai, niat dan semangat yang sama dalam kerangka sistem hukum dan budaya di Indonesia untuk mewujudkan Indonesia bebas dari kusta dan konsekuensinya.
NLR Indonesia juga memberikan perhatian khusus untuk pemenuhan hak anak dan kaum muda penyandang disabilitas akibat kusta melalui berbagai bentuk kolaborasi dengan organisasi disabilitas. Yayasan NLR Indonesia merupakan anggota dari NLR International Alliance bersama beberapa organisasi anggota dari 4 negara lainnya, yaitu India, Brazil, Nepal dan Mozambique. Organisasi NLR International Alliance yang berpusat di Belanda ini memiliki visi yang sama, yaitu Hingga Kita Bebas dari Kusta (Until No Leprosy Remains). (*)