PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare, Iptu Sukri Abdullah terus memasifkan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, ditengah maraknya peristiwa kebakaran yang terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Kamis 7 September 2023.
Selain menjadi sesuatu yang memprihatinkan dan perlu untuk saling mengingatkan hal itu juga merupakan tindaklanjut atas instruksi Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, terkait peristiwa kebakaran yang tidak jarang terjadi dibeberapa wilayah Kota Parepare.
Meski di wilayah hukum Polsek KPN belum pernah terjadinya kebakaran lahan. Namun, imbauan tersebut dinilai perlu untuk terus dilakukan sebagai langkah dan upaya dalam mengantisipasi.
"Untuk mengantisipasi segala potensi terjadinya kebakaran, memang dirasa penting untuk saling mengingatkan agar kita sama-sama lebih menjaga dan selalu hati-hati dari peristiwa yang berakibat fatal itu,"katanya.
Apa lagi, sambungnya, beberapa bulan ini sudah terjadi puluhan peristiwa kebakaran lahan di 4 kecamatan yang ada. Sehingga, masyarakat saat ini memang harus waspada. Karena, potensi kebakaran itu juga dipengaruhi oleh kemarau panjang atau El Nino yang ikut dirasakan warga Parepare.
"Jadi untuk seluruh masyarakat, saya mohon agar tidak membakar sampah di halaman rumah dan lahan kosong. Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat. Jangan tinggalkan kompor menyala tanpa pengawasan,"ujarnya.
"Cabut regulator tabung saat meninggalkan rumah. Cabut peralatan elektronik saat meninggalkan rumah dan sediakan alat pemadam kebakaran (Apar) di rumah," sambung Sukri.
Sebagai upaya meminimalisir terjadinya kebakaran Polres Parepare hingga jajaran intens mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran lahan.
Sekadar diketahui, bagi siapa pun yang membuka lahan dengan cara membakar maka dapat disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 PPLH, dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.
Pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Dalam Pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Undang-Undang tentang kebakaran hutan dan lahan lain diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara 3 sampai 10 miliar rupiah. (hes)