PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Pajak Retribusi peparkiran di Kota Parepare akan mengalami perubahan jumlah tarif dan akan diberlakukan per 1 Januari 2024 mendatang. Setelah usulan tersebut diparipurnakan dalam agenda, Ranperda pajak dan retribusi daerah yang diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Itu diungkapkan, Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Parepare, Aryun Handayana, saat ditemui. Minggu, 17 September 2023.
Dia mengatakan, berdasarkan survei BPK di lapangan, akan ada kenaikan dari segi tarif parkir. Untuk motor yang sebelumnya Rp 1.000 akan naik menjadi Rp 2.000. Sementara, untuk mobil dari sebelumnya Rp 1.500 naik menjadi Rp 3.000.
"Nah ini akan diberlakukan, setelah Perda Pajak dan Retribusi Daerah disetujui bersama oleh Pemkot dan DPRD Parepare,"katanya.
Aryun menambahakan, sebelum resmi diterapkan tarif baru itu, pihaknya akan mulai mensosialisasikan bersama Tim Pansus kepada masyarakat Kota Parepare terhadap perubahan yang akan berlaku tahun depan.
Kemudian, Selain perubahan besaran tarif parkir, kata Aryun, hal lain yang akan ikut diberlakukan ialah pemberlakukan pajak parkir yang diperuntukkan kepada lahan yang dikelola oleh perusahaan swasta. Sebab, selama ini mereka belum dikenakan biaya pajak parkir dikarenakan belum ada aturan atau regulasi yang mengikat mereka.
"Misalnya caffe-caffe atau usaha lain yang menyebar di Parepare dan dikelola swasta. Nah tahun depan kita juga akan kenakan pajak parkir. Karena selama ini belum ada konstribusi untuk daerah,"ujarnya.
"Tapi kalau perihal pajak yang akan dibayar pertahaun pajak parkirnya, nanti Dispenda yang kelola. Kalau parkirnya juga, swasta itu yang kelola sendiri,"sambungnya.
Kemudian, Dishub Parepare juga akan berupaya memaksimalkan sistem pengawasan dengan lebih diperketat.
"Khususnya dengan pemberian karcis dari jukir ke pengguna jasa,” tandasnya
Untuk diketahui, sejauh ini ada 81 titik lokasi parkir yang telah dikelola Dishub Kota Parepare dalam memaksimlkan tercapainya pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (hes)