Tim Ombudsman Sambangi Polres Majene

  • Bagikan

MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Fungsi pelayanan merupakan salah satu fungsi primer yang dijalankan pemerintah untuk mencapai tujuan negara Indonesia.

Tujuan ini, Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat melakukan kunjungan ke Polres Majene dalam upaya memeriksa dan menilai sejumlah layanan publik yang disediakan Polres Majene, Selasa, 19 September.

Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri menuturkan, Tim Ombudsman Sulawesi Barat menjalankan penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

"Proses penilaian dan pengecekan mencakup beberapa ruang pelayanan, yaitu Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), ruang pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), serta bagian Seksi Pengawasan (Siwas)," jelas Toni Sugadri.

Selama proses penilaian, Tim Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen terkait dengan pelayanan serta melakukan pengecekan terhadap kondisi ruangan pelayanan.

"Tim Ombudsman juga melakukan wawancara dengan pemohon SIM dan SKCK dari masyarakat, serta beberapa personel Polres Majene yang terlibat dalam memberikan pelayanan," tuturnya.

Hasil dari penilaian, lanjutnya, akan digunakan sebagai tolak ukur terkait pelayanan publik yang diberikan Polres Majene dan sejauh mana pemenuhan standar pelayanan publik sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Pelayanan Publik.

"Penilaian ini untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan publik yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Undang-undang," ujarnya.

Dengan kunjungan Tim Ombudsman ke Polres Majene, tentu diharapkan pelayanan publik di Polres Majene dapat terus ditingkatkan agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya dan merasa dihargai dalam mendapatkan layanan yang berkualitas. (edy)

  • Bagikan