MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Pengerjaan pembangunan sekretariat pengolahan geopark maros di situs cagar budaya bangunan controller masa kolonial belanda diminta dihentikan.
Hal itu diungkapkan langsung Akademisi Universitan Hasanuddin Departemen Arkeologi, Yadi Mulyadi. Menurutnya, kegiatan yang terlaksana di Situs Cagar Budaya Bangunan Controller harus sesuai prosedur.
"Aktivitas yang berlangsung saat ini harus segera dihentikan untuk sementara waktu, kemudian lakukan seluruh prosedur pelestarian cagar budaya yang diatur dalam peraturan perundangan," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu 8 Oktober 2023.
Yadi yang juga merupakan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sulawesi Selatan itu mengungkapkan jika tujuan pemugaran pada bangunan cagar budaya yaitu untuk memperbaiki, memperkuat dan mengawetkan cagar budaya dalam rangka mengembalikan kondisi fisik yang rusak melalui pekerjaan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi dan restorasi.
"Sasaran yang ingin dicapai adalah terlaksananya kegiatan pemugaran sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan sehingga dapat dimanfaatkan seluas-luasnya dengan benar untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata," jelasnya.
Ia melanjutkan jika pemugaran cagar budaya merupakan pekerjaan spesifik, dalam hal ini terkait dengan kegiatan pelestarian cagar budaya yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis dan administratif.
"Oleh karena itu kegiatan pemugaran harus dilakukan melalui prosedur studi atau penilaian guna memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan. Studi atau penilaian sebagaimana tersebut merupakan tahapan kegiatan dalam rangka menyusun rencana kerja secara sistematis dan terukur untuk pedoman pelaksanaan,"papar Yadi yang juga Alumni S3 Arkeolog Universitas Indonesia.
"Dalam hal ini studi dan perencanaan dimaknai sebagai standar operasional prosedur dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pemugaran sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian cagar budaya. Tahapan studi dan perencanaan ini meliputi studi kelayakan, studi teknis dan perencanaan pemugaran," tambah Yadi.
Yadi juga menjelaskan, dimana dalam konteks permasalahan ‘pembongkaran’ cagar budaya di Maros, perlu segera dibentuk tim untuk mengevaluasi dampak dari aktivitas yang telah dilakukan pada bangunan tersebut. Tim yang dibentuk melibatkan tenaga ahli pemugaran dan tim ahli cagar budaya yang memiliki sertifikat kompetensi.
"Tim ini harus diberikan alokasi waktu yang cukup untuk mengevaluasi guna menghasilkan rekomendasi tahapan pemugaran yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang harus bertanggung jawab memastikan seluruh prosedur pelestarian dilaksanakan," katanya.
Untuk mewujudkan terlaksananya kegiatan yang efisien dan efektif, pemugaran dilakukan melalui tahapan pelaksanaan yang dikelompokkan ke dalam pekerjaan persiapan, pekerjaan pelaksanaan, dan pekerjaan penyelesaian," tutup Yadi. (*)