PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Dinas Ketahanan Pangan (ketapang) Kota Parepare, melalui Bidang Konsumsi, Penganekaragaman dan Keamanan Pangan, melakukan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi dalam Negeri Usaha Kecil (Registrasi PSAT-PDUK) dan Keamanan Pangan. Minggu, 15 Oktober 2023.
Kepala Bidang Konsumsi, Penganekaragaman dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare, Mardianawati Tikka, mengatakan, kegiatan itu dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), dengan mandatangi beberapa Usaha Dagang (UD). Untuk mengambil sampel dan kemudian menerbitkan nomor registrasi PSAT- PDUK bagi tiap pemilik usaha mikro, yang telah terdaftat di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare.
"Seperti yang telah kami lakukan di UD Surya Ilahi, Yusrika dan Belawa, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare beberapa hari ini,"katanya saat dihubungi.
Dia menambahkan, untuk pemberian registrasi PDUK, itu dikhususkan kepada gudang produksi yang mengemas dalam wadah karung, yang menyasar beras dan jenis kacang-kacangan. Sedangkan, untuk tahapan uji keamanan pangan, dilakukan pada produksi curah atau literan yang meliputi beras dan hortikultura (sayur dan buah).
Bagi Mardianawati Tikka, hal itu dinilai penting untuk dilakukan, sebab, selain untuk memberikan pemahaman dan pembinaan kepada pelaku usaha, tentang jaminan dan perlindungan pangan sehat dan aman untuk masyarakat. Juga, dapat lebih mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan produk atau pangan.
Selain itu, dengan adanya registrasi atau sertifikasi PSAT-PDUK dari Dinas Ketahanan Pangan, dapat menjadi landasan atau acuan pokok bahwa pangan yang dipasarkan oleh pelaku usaha telah terjamin mutu, kelayakan gizi dan kemananan pangannya, untuk dikonsumsi masyarakat.
"Jadi pangan itu telah resmi jika sudah ada sertifikasi PDUK nya. Jika pangannya ingin dipasarkan atau bahkan dikirim keluar pulau juga lebih terjamin amannya,"pungkasnya.
Hal tersebut, menjadi wujud upaya pemerintah untuk selalu memberikan penjaminan keamanan pangan kepada masyarakat. Salah satunya, melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha.
Sehingga, dia berharap, agar seluruh pelaku usaha khusunya di Kota Parepare, dapat segera mendaftatkan diri dan usahanya untuk bisa mengamil nomor registrasi PDUK di Dinas Ketahanan Pangan.
"Karena setelah adanya nomor registrasi itu, pangan tersebut telah dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi karena aman dari zat berbahaya. Jadi untuk para pelaku usaha tolong untuk memperhatikan hal tersebut,"tandasnya. (*)