PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Ketua DPRD Pinrang H.Muhtadin melantik dua anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) yakni Andi Febri dari Golkar dan Amir Lolo dari PPP
Dua anggota baru itu menggantikan dua anggota DPRD yang memilih mencalonkan diri lewat partai Nasdem pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti. Andi Febri menggantikan Andi Riskan , Amir Lolo menggantikan Syukur.
Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H.Muhtadin dalam pengantarnya mengungkapkan bahwa Rapat Paripurna ini digelar atas amanat Pasal 197 ayat 1 Undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana telah diubah beberapa kali dan terakhir undang – undang Nomor 6 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Dalam pasal tersebut, lanjutnya, disebutkan bahwa Anggota dprd kabupaten kota yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD Kabupaten / Kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin,M.Si mengucapkan selamat kepada Anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang baru saja diambil sumpahnya dan terima kasih kepada A.Riksan dan Syukur atas dedikasi dan Kerjasama yang telah diberikan selama menjabat selaku anggota DRPD Kabupaten Pinrang
Bupati Irwan dalam sambutannya juga mengungkapkan bahwa, sinergitas yang dibangun selama ini diantara pihak eksekutif dan legislative diharapkan bisa terus ditingkatkan demi menciptakan masyarakat Pinrang yang lebih sejahtera.
Bupati Irwan juga berharap agar anggota DPRD yang baru saja diambil sumpahnya dapat segera beradaptasi dan bekerja dengan baik sehingga dapat segera bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam mewujudkan masyarakat Pinrang yang sejahtera.
Pada kegiatan ini, hadir Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin,M.Si, Unsur Forkopimda, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Sekretaris Daerah kabupaten Pinrang A.Calo Kerrang, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian dan undangan lainnya.(*)