PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengalokasikan anggaran Rp37.530.000.000 untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Besaran anggaran anggaran Pilkada 2024 lebih sedikit dari yang diusulkan pihak penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten
Anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak Rp.29.030.000.000. Sementara untuk Bawaslu Pinrang sebanyak Rp.8,5 miliar.
Kepala BPKPD Kabupaten Pinrang Agurhan Majid mengatakan pagu anggaran untuk KPU dan Bawaslu Pinrang ini telah ditetapkan dan disahkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2023.
Dikatakan, meski pagu anggarannya telah disahkan di APBD-P tahun ini, pencairannya dilakukan secara bertahap.
Pada tahun 2023 ini hanya dicairkan sebesar 40 persen. Sisanya yang 60 persesn dicairkan di tahun 2024 nanti," kata Agurhan
Dikatakan, apabila ada anggaran yang tidak terpakai, maka sisanya harus dikembalikan.
"Anggaran yang sudah diberikan dan tidak terpakai nantinya akan dikembalikan ke kas daerah," ujarnya.
Ketua KPU Pinrang Ali Jodding mengatakan,KPU sebelumnya mengajukan Rp35 M untuk anggaran pilkada tahun ini.
Besaran anggaran usulan tersebut berdasar pada kenaikan honor petugas ad hoc yang mencapai 40 persen.
"Kalau dibanding anggaran Pilkada 2018 ada kanaikan,tetapi Pilkada 2024 juga terjadi kenaikan honor petugas PPK dan PPS"tuturnya.
Untuk diketahui, Pilkada 2018 lalu, anggaran KPU Pinrang Rp.28 M. Sementara Bawaslu Pinrang Rp.7,5 M.(*)