Peserta Pemilu Diminta Tahan Diri Pasang APK

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zaenal Asnun

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare mengimbau para kontestan atau peserta Pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum jadwal yang ditentukan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zaenal Asnun yang dihubungi kemarin. Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah diatur masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

" Pemasangan APK itu diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023. Di mana, peserta pemilu baru bisa memasang APK pada tanggal 28 November 2023," jelasnya.

Dia menyebutkan, peserta pemilu akan diberikan kampanye selama 25 hari. “Jangan sampai alat peraga itu yang dipasang ada unsur kampanyenya. Jadi kami (Bawaslu) mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga yang ada unsur kampanye. Karena, peserta pemilu akan diberikan ruang kampanye pada 28 November selama 25 hari,” sambungnya.

Lebih lanjut, Zaena menjelaskan pemasangan APK ini tidak boleh dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Termasuk di pohon.

“Jika ada yang ketahuan melanggar tata kota, maka Bawaslu akan memberikan sanksi pencabutan alat peraga dengan melibatkan Satpol PP. Kalau pun dianggap melanggar tata kota. Imbau kami agar peserta pemilu untuk menahan diri,” ucapnya.

Sementara itu terkait jadwal kampanye dan lokasi rapat umum, serta lokasi pemasangan APK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Hotel Bukit Kenari Kota Parepare, Kamis, 12 Oktober 2023.

Kegiatan yang diikuti oleh peserta dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi masyarakat (Parmas) dari 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulsel.

Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sulsel, Hasruddin Husain mengatakan, selain menjadi wadah silaturahmi dengan beberapa komisioner KPU yang ada di Sulsel yang baru saja dilantik, untuk lebih menjaga kerja sama dalam mengemban amanah.

Kegiatan tersebut juga,  menjadi hal yang mesti untuk diikuti oleh seluruh KPU, khusunya pada Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas. Sebab, mereka memiliki tanggung jawab dan amanah besar agar semakin aktif, kreatif dan inovatif dalam mengimplementasi tugas pokoknya.

“Sehingga, kami dari KPU Provinsi, mengundang KPU dari 24 Kabupaten/Kota di Sulsel yang terdiri dari komisioner sosialisasi dan sub bagiannya. Karena memang ada beberapa agenda yang penting untuk dibahas dalam bentuk internalisasi tahapan. Seperti, penentuan jadwal lokasi rapat umum untuk kampanye pemilu tahun 2024 serta terkait dengan sistem informasi partisipasi masyarakat yang baru-baru ini diluncurkan oleh KPU RI,”katanya saat ditemui di sela-sela kegiatan.

Dia menambahkan, dengan kegiatan tersebut, nantinya akan menjadi referensi dan landasan mereka dimasing-masing wilayah KPU, tentang langkah dan cara kretif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kegiatan ini nantinya, menghadirkan petunjuk kepada seluruh KPU yang ada di Sulsel. Terkait, cara mereka dalam melakukan proses sosialisasi dan bagaimana hasil dari hal itu. Nantinya akan di tampilkan di Parmas,” ujarnya.

Dia berharap, dengan kegiatan tersebut dapat menjadi penunjang kuat untuk suksesnya kegiatan Pemilu 2024. (has)

  • Bagikan

Exit mobile version