Rapat Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Jimly : Isu yang Berat

  • Bagikan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie memimpin Rapat Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023 (Ist)

JAKARTA, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Rapat perdana penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman dkk mulai dilaksanakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis 26 Oktober 2023.

Rapat itu dipimpin langsung Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie bertempat di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta yang digelar secara terbuka untuk umum.

Pantauan Parepos.fajar.co.id melalui live streaming Youtube Mahkamah Konstitsui, Jimly membuka rapat tepat pada pukul 10.00 pagi WIB.

"Ini juga untuk memastikan respon yang cepat karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres. Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan," kata Jimly.

Jimly mengatakan pihaknya sudah mempelajari laporan-laporan meskipun baru dilantik. Namun dari laporan tersebut, Jimly mengatakan belum ada yang menerima tanda terima dari PMK.

"Tapi ini menunjukan ada kegawatan dari segi waktu. Kami sudah pelajari, kami ini baru dilantik kemarin, tapi, sesudah kita pelajari rupanya sudah ada laporan sejak Agustus sebelum putusan MK," ujar Jimly.

"Jadi ada tanggal 27 Agustus, 12 September, 14 September 16 dan 18 Agustus. Sebelum Putusan MK saudara laporan, dan sampai saat ini menurut PMK harus diregistrasi. Sebelum di registrasi harus ada tanda terima, ternyata satupun belum ada tanda terima," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Anwar Usman dkk ke MKMK terkait putusan yang membuka kesempatan kepala daerah bisa ikut sebagai calon presiden dan wakil presiden meski belum berusia 40 tahun. (*)

  • Bagikan