Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Pinrang Akan Dipungut Biaya Retribusi

  • Bagikan
Bupati Pinrang belum ini merima audensi Direksi PT.BLG Suppa

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Mulai 2024 Tenaga Kerja Asing (TKA) akan dikenai retribusi. Penarikan retribusi TKA bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi Pemkab Pinrang

Pemkab dan DPRD Pinrang sepakat memberlakukan pungutan kepada TKA yang bekerja di Pinrang.

" Draf rancangan Ranperda tentang retribusi TKA telah disepakati DPRD,sisa diparipurnakan "Kata Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pinrang Agurhan Madjid, Jumat 13 Oktober 2023.

Berdasar raperda yang diusulkan, setiap TKA dikenai membayar retribusi USD 100 per bulan. Jika dikurskan dalam rupiah sekitar Rp 1,4 juta

"Tinggal ditotal dengan jumlah TKA berapa di Pinrang,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Harumin menjelaskan,selama ini para TKA tak memberikan kontribusi apupun untuk daerah

Ia memperkirakan retribusi TKA untuk tahun pertama penerapan aturan ini akan menghasilkan penerimaan sebesar Rp.487 juta lebih. Pendapatan itu akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Harumin menyebutkan berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pinrang ada 29 TKA yang bekerja di Pinrang. Mereka terdaftar di Perusahan Biota Laut Gangga (BLG).

Ditambahkan Harumin,dasar Perda ini dibuat berdasarkan UU.No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version