MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Kinerja pemerintahan yang baik mewujudkan kepada pegawai yang memiliki tingkat kepatuhan dan kedisiplinan yang baik pula.
Selain penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawah, kedisiplinan yang baik juga akan memberi dampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik.
Kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan disiplin menjadi landasan utama dalam menjaga tata tertib pelaksanaan tugas dan tidak hanya dalam lingkungan pemerintahan, namun juga kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam konteks ini, Polres Majene menggelar Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada salah satu personel Polri yang melanggar peraturan disiplin.
Upacara PDTH dipimipin langsung Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri digelar di Lapangan Apel Mapolres Majene, kemarin.
Ia mengatakan kali ini menjadi momen penting dalam mengambil tindakan tegas terhadap seorang personel Polri yang diidentifikasi melanggar peraturan.
Upacara PDTH berdasarkan Keputusan Kapolda Sulbar Nomor: Kep/209/IX/2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Institusi Kepolisian.
Kepala Seksi Propam Polres Majene Iptu Slamet Riyadi menjelaskan, bahwa personel yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah Syapieuddin dengan pangkat Bripka dan NRP 80070518, yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Polres Majene.
"Pemberhentian ini merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan Pasal 13 ayat 1 huruf (sub) Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri," ulasnya.
Iptu Slamet Riyadi mengungkapkan, bahwa salah satu pelanggaran yang menyebabkan PTDH pada Bripka Syapieuddin adalah terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Narkotika.
"Keputusan ini diambil untuk menegaskan pentingnya menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia,"tegasnya.
Ia menjelaskan, meski keputusan ini hanya disampaikan dalam bentuk pernyataan tertulis dan foto, namun secara resmi, pemberhentian ini mengakhiri karir Syapieuddin di Kepolisian.
"Upacara PTDH merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian, dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," ujarnya.
Sementara, Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri menjelaskan, PTDH adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian kepada pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab tertentu, dan merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik maupun aturan disiplin.
"Ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran," paparnya.
Dituturkan, upacara PDTH personel atas nama Bripka Syapieuddin terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui dengan mengacu ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini diambil melalui proses penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
"Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya," tuturnya.
Namun hal ini, Pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkan PTDH, dengan maksud bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
"Peristiwa hari ini kiranya dijadikan contoh supaya tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu mendatang, ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PDTH ini, jadikan Introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," pintanya. (edy)