MAKASSAR, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- 17 satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) terima penghargaan pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menteri Hukum dan HAM R.I, Yasonna H laoly.
Pada Jajaran Kanwil Sulsel piagam penghargaan di serahkan secara simbolis oleh Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak.
Adapun UPT yang menerima penghargaan P2HAM Yakni Rutan Kelas IIB Pangkep, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rupbasan Kelas I Makassar, Bapas Kelas II Watampone, Rutan Kelas IIB Pinrang, Rutan Kelas IIB Sidrap, Rutan Kelas IIB Sengkang, Rutan Kelas IIB Makale, Rutan Kelas IIB Enrekang, Rutan Kelas IIB Barru, Rutan Kelas IIB Bantaeng, Kantor Imigrasi Parepare, Lapas Narkotika Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Bulukumba, Lapas Kelas IIA Watampone, dan BHP Makassar.
“Selamat kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel dan ke-16 satker lainnya yang tmendapat penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Saya berpesan kepada seluruh jajaran satker di Sulsel agar satker sebagai penyedia layanan, terus memberikan layanan terbaik berbasis HAM kepada masyarakat, mulai dari aspek sarana dan prasarana, standar layanan, hingga petugas siaga dengan semangat PASTI dan BerAKHLAK," tegas Liberti Sitinjak
Pemberian penghargaan P2HAM ini dilaksanakan di sela - sela Kegiatan peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) No. 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Kanwil Sulsel mengikuti via daring dari Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Senin (06/11).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam sambutannya mengatakan rancangan perpres tersebut telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada 26 September lalu dan tepat hari ini, perpres tersebut diluncurkan.
“Stranas BHAM merupakan panduan-panduan yang rill dan lebih detail bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM,” kata Yasonna.
Leibh lanjut Yasonna menjelaskan bahwa Adanya Perpres No 60/2023 ini akan mengatur mengenai kewajiban kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha, tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM, serta akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha.
Sementra itu Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra menyatakan bahwa dalam Perpes No 26/2023 ini akan mendelegasikan gugus tugas nasional yang terdiri dari unsur pemerintah yang berjumlah 27 orang dan non pemerintah 9 (sembilan) orang.
Pada kegiatan yang bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut hadir secara langsung untuk mengukuhkan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTN BHAM). Proses pengukuhan dilakukan dengan penyematan pin secara simbolis oleh Menkopolhukam kepada Menkumham Yasonna Laoly selaku ketua GTN BHAM, para pejabat tinggi negara, dan perwakilan APINDO, KADIN, serta HIPMI yang terlibat dalam GTN BHAM. Sejumlah tamu kehormatan di antaranya Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Charge de’affaires European Union, dan Resident Representative UNDP Indonesia mendampingi Menkopolhukam dalam proses penyematan pin tersebut.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen dalam mewujudkan bisnis yang ramah hak asasi manusia di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” himbau Mahfud.
Pada Kanwil Sulsel Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Bidang HAM Utary Sukmawati Syarief, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Agry Caesar, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Dedy Ardianto Burhan, dan jajaran pegawai pada Bidang HAM. (*)