PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2024.
Persetujuan diambil melalui Rapat Paripurna. Kesepakatan dituangkan dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama, yang ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan serta Bupati Pinrang disaksikan disaksikan ketua-ketua fraksi dan Forkopimda Pinrang.
Bupati Pinrang Irwan Hamid mengapresiasi kinerja DPRD Pinrang dalam penyusunan Perda APBD Tahun 2024. Prosesnya berjalan tepat waktu dan dapat disetujui bersama.
Bupati Irwan juga mengungkapkan bahwa, proporsi anggaran yang tersedia bagi setiap OPD diharapkan dapat dimaksimalkan dalam menjalankan setiap program demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) rencana pendapatan Rp.1.466.585.877.684 rencana belanja Rp. 1.501.585.877.684 dan penerimaan pembiayaan Rp. 35.000.000.000. Jika dilihat dari proyeksi pendapatan mengalami kenaikan dibanding tahun 2023 yang hanya mencapai Rp.1,271 triliun (*)