MAJENE, PAREPOS. FAJAR. CO. ID -- Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mendekat, beberapa baliho atau atau spanduk calon legislatif tertentu terpasang di beberapa titik di daerah ini.
Namun, pemasangan atribut kampanye dan partai tentu mempunyai peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini, dilakukan Bawaslu Kabupaten Majene setelah memberikan waktu kepada para pengurus Partai Politik (Parpol) untuk menertibkan baliho yang bermuatan kampanye.
"Kita sudah berikan waktu penertiban di mulai sejak tanggal 5 sampai 7 Oktober, tapi tidak diindahkan, sehingga kami dari Bawaslu Majene melakukan penertiban," tegas Edyatma Jawi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majene, kemarin.
Dijelaskan, penertiban baliho melibatkan personel Satpol-PP, TNI dan Polri dengan menyasar baliho yang memenuhi unsur kampanye sesuai edaran Bawaslu RI, di antaranya memuat citra diri yakni foto atau gambar dan nomor urut calon serta foto atau gambar dan nomor urut partai termasuk bendera partai yang memuat logo disertai nomor urut.
"Kita mengimbau seluruh parpol dan caleg tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun termasuk pemasangan baliho sebelum sampai masa kampanye yang ditetapkan sesuai PKPU 15 Tahun 2023 yakni 28 Nopember 2023 - 10 Februari 2024," ujarnya.
Dipaparkan, kegiatan penertiban akan berlangsung mulai 8 sampai 10 Nopember, dengan melibatkan Panwascam dan PKD yang telah melakukan inventarisasi jumlah baliho untuk memastikan tidak terdapat kegiatan kampanye sebelum dimulai masa kampanye.
Ia berharap, seluruh pihak untuk tetap mematuhi ketentuan tentang kampanye dan menjaga stabilitas wilayah demi terciptanya pelaksanaan tahapan pemilu yang kondusif, damai dan berintegritas.
"Data jumlah baliho yang sudah diterbitkan, yakni wilayah Kecamatan Banggae Timur sebanyak 216, Banggae 316, Pamboang, 168, Sendana 166, Tammerodo Sendana 105, Tubo Sendana 99, Ulumanda 27 dan Malunda 77," pungkasnya. (edy)