BARRU, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- DPRD Barru telah menetapkan rencana peraturan daerah ( Ranperda) menjadi peraturan daerah( Perda) APBD 2024. Rapat penetapan yang digelar Kamis( 23/11/2023) ini dipimpin Ketua DPRD Barru Lukman, T didampingi dua Wakil Ketua H Kamil Ruddin dan AFK Majid.
Penetapan ranperda menjadi Perda APBD 2024 ini juga dihadiri Bupati Barru Suardi Saleh bersama unsur Forkopimda, para kepala OPD dan para anggota dewan.
Usai penetapan ranperda menjadi Perda APBD 2024. Ketua DPRD Barru Lukman, T menyerahkan dokumen tersebut kepada Bupati Barru Suardi Saleh.
Sebelum ditetapkan sebagai Perda. Ranperda APBD ini melalui proses panjang karena dimulai dari beberapa tahapan. Mulai dari persiapan dokumen yang dilakukan pihak eksekutif bersama legislatif.
Bahkan dari proses itu. Pihak dewan melakukan kajian kemudian melakukan konsultasi ke berbagai lembaga terkait, seperti Biro Hukum Provinsi Sulsel kemudian melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah dalam Provinsi hingga dilakukan pembahasan melalui rapat komisi bersama seluruh OPD terkait.
Seperti diakui Ketua Komisi 3 DPRD Barru Mursalim Abdullah saat dikonfirmasi ketika itu baru saja melakukan kunker di Kabupaten lain dalam rangka menggali informasi penyusunan ranperda sebelum ditetapkan sebagai Perda.
"Setelah itu kita bahas lagi ranperda APBD 2024 ini bersama OPD yang merupakan leading sektor dengan Komisi 3 seperti Dinas PUTR, Disdik, ULP Barang dan Jasa hingga Camat," ujarnya.(mad)