PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-Jabatan Bupati Pinrang Irwan Hamid dan dan Wakil Bupati Alimin akan berakhir pada 31 Desember 2023 ini. Meski belum diumumkan secara resmi melalui DPRD Pinrang.
Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Sejatinya, masa jabatan mereka akan berakhir pada April 2024 dengan adanya aturan tersebut masa jabatan mereka berakhir lebih cepat.
Ketua DPRD Pinrang H.Muhtadin mengatakan hal yang sama, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang akan berakhir Desember 2023.
"Setelah kami pelajari surat Kemendagri yang kami terima,masa Jabatan Bupati Pinrang Irwan Hamid akan berakhir pada 31 Desember 2023"kata Muhtadin, Selasa kemarin.
Ketua DPC Demokrat Pinrang itu menyampikan dalam waktu dekat ini akan dilakukan Rapat bersama fraksi terkait pengusulan nama calon untuk menjadi Pejabat (PJ) Bupati Pinrang.
Pengumuman masa jabatan bupati belum dismpaikan karena surat resmi Kemendagri tertanggal 9 November itu, baru diterima tiga hari yang lalu.
Ketua Fraksi Nasdem Kamaruddin menambahkan,internal Nasdem belum membahas nama pejabat yang akan disulkan melalui fraksi.
"Sampai hari ini kami belum menerima nama-nama yang akan dibahas ditingkat pimpinan DPRD,baik melalui DPD maupun DPW Nasdem."tuturnya.(*)