Paripurna Perdana Pj Wali Kota Akbar Ali, KUA-PPAS 2024 Disepakati

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare telah menyepakati nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2024.

Itu setelah Penjabat (Pj)Wali Kota Parepare Akbar Ali, bersama Ketua DPRD Kaharuddin Kadir dan Wakil Ketua II DPRD Rahmat Sjamsu Alam melakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun 2024, di sela-sela rapat paripurna di Lantai III Gedung DPRD Kota Parepare, Selasa, 14 November 2023.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua Rahmat Sjamsu Alam. Hadir Sekretaris Daerah Kota Parepare, HM Husni Syam, anggota DPRD, Asisten, Pimpinan SKPD, camat dan lurah. Rapat paripurna ini, merupakan rapat paripurna perdana Pj Wali Kota Akbar Ali.

Pada kesempatan itu, Pj Wali Kota Akbar Ali menyampaikan beberapa kesimpulan dan perubahan-perubahan yang telah disepakati bersama terkait hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Kota Parepare tahun 2024.

Menurutnya, pada sisi pendapatan daerah, terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang direncanakan pada KUA-PPAS tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp926,28 miliar lebih.

“Untuk anggaran belanja daerah, terdiri atas belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga direncanakan dalam KUA-PPAS tahun 2024, sebesar Rp946,26 miliar lebih,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia untuk anggaran penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp25,5 miliar, sedangkan anggaran pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp8,01 miliar lebih.

“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan. Karena dengan adanya kesepakatan atau persetujuan ini, menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan di Parepare,” jelasnya.

Dia berharap, apa yang disepakati ini, merupakan hasil yang terbaik bagi masyarakat Kota Parepare.

Lebih lanjutnya, dengan telah ditanda tangani nota kesepakatan KUA PPAS itu, maka Pemkot Parepare akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari masing-masing SKPD dengan berpedoman pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama.

“Berdasarkan pada RKA tersebut, pemerintah akan menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Parepare Tahun 2024,” ujarnya.

Dia pun mengatakan, pelaksanaan program kegiatan yang dialokasikan dalam KUA-PPAS ini merupakan tugas pemerintah daerah, namun untuk mencapai hasil yang maksimal tentu diharapkan adanya dukungan dari semua pihak, termasuk DPRD.

“Sebab kami menyadari bahwa pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kota Parepare ini tidak akan berjalan dengan baik dan lancar, tanpa adanya dukungan dari semua pihak, termasuk anggota dewan yang dan seluruh masyarakat Kota Parepare,” tandasnya. (has)

  • Bagikan

Exit mobile version