MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Sanksi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ketahuan tidak netral dalam pemilihan umum 2024 telah menunggu.
Pasalnya, netralitas ASN dan PPPK telah menjadi sorotan setiap kali tahapan pemilu dilaksanakan. Hal itu juga membuat pemerintah bersama lembaga penyelenggara pemilu membuat surat keputusan bersama yang ditandatangani Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan ada sejumlah aturan bagi para ASN saat memasuki tahun politik. Di dalam SKB tersebut, disebutkan secara rinci jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN yang tentu akan diiring sanksinya.
Jenis pelanggaran diantaranya, memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon
“Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin 6 November 2023.
Selanjutnya, dalam menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/ dukungan secara aktif. Menjadi pengurus partai.
“Membuat postingan, comment, share, like, bergabung dan follow dalam group atau akun pemenangan bakal calon,” kata Sri.
Sri melanjutkan dimana memposting pada media sosial/ media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol, termasuk mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon.
“Menjadi tim ahli partai politik peserta pemilihan,” ujarnya.
Selain itu, Sri juga menjelaskan dimana ASN yang memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopy KTP. “Membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon,” sebutnya.
Ia menegaskan, jika setiap ASN yang bersikap tidak netral akan mendapat sanksi. Sanksinya pun juga beragam. Untuk pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral, baik terbuka maupun tertutup. Sedangkan, untuk pelanggaran disiplin mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat.
"Sanksi moral terbuka di antaranya sanksi moral yang diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka. Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan," beber Sri.
Untuk sanksi disiplin berat, Sri mengungkapkan jika sanksi mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ia menegaskan nantinya Bawaslu lah yang akan melapor langsung ke KASN.
“Kalau sudah ada rekomendasi dari KASN untuk penjatuhan hukuman. PPK dalam hal ini Bupati wajib untuk menindaklanjuti,” Tutup adik Anggota DPRD Sulsel, Irfan AB.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sufirman, mengaku pihaknya masih menunggu laporan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Maros. "Sebenarnya kemarin sebelum penetapan tetap bisa dilaporkan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia juga menjelaskan mekanisme teknis pelaporan bisa pihaknya di Bawaslu maupun Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang berada di 14 Kecamatan se Kabupaten Maros.
"Untuk teknis pelaporan bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Maros atau di kantor panwascam terdekat, atau bisa juga melalui kontak resmi Bawaslu Maros yang terdapat di media sosialnya," ujar Sufirman.
Meski demikian, Sufirman melanjutkan jika pihaknya belum menerima laporan tindak pidana atau pelanggaran. Namun Bawaslu terus menunggu laporan dari masyarakat maupun hasil pengawasan yang nantinya akan berproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berisi gabungan penegakan hukum.
"Kalau ada pidana pemilunya kita proses melalui sentra GAKKUMDU, kalau tidak ada pidananya kita kirim ke KASN. Kita juga tetap melakukan pengawasan, hasil pengawasan Bawaslu Maros bersama Panwascam," jelasnya. (*)