BARRU, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Wakil Ketua DPRD Barru AFK Majid menerima rombongan anggota DPRD Pangkep. Legislator DPRD Pangkep tersebut menyambangi kantor DPRD Barru untuk melakukan konsultasi tentang Perpres No 53 Kamis (14/12/2023).
Kedatangan legislator Pangkep dipimpin H Arifin Atike, SH yang juga wakil PPP di DPRD Pangkep ini. “Kunker kami ke DPRD Barru untuk menggali informasi terkait adanya Peraturan Presiden Nomor 53. Selain itu, kita ke DPRD Barru sebagai lokus dalam rangka bertukar pikiran sebelum regulasi Perpres tersebut diberlakukan,” ujar Arifin.
Mantan Sekertaris PT Semen Tonasa yang kini berkiprah sebagai anggota parlemen ini berharap kepada pemerintah agar segera menerapkan regulasi tersebut. “Apalagi peraturan sebagai dasar hukum sudah diterbitkan oleh Presiden. Jadi tinggal timing untuk waktu yang tepat saja hingga aturan ini segera diberlakukan,” pungkasnya.
Wakil ketua DPRD Barru, AFK Majid Wakil Ketua yang juga politisi PKB ini berterima kasih atas kedatangan para rekan anggota parlemen dari kabupaten Pangkep.
"Harapan para anggota dewan dari Pangkep tentang Perpres nomor 53, "kata AFK Majid. (mad)