Penulis: Rabiahtul Adewiah
(Mahasiswa IAIN Parepare)
Manusia sekarang hidup di peradaban modern yang menuntut segala sesuatu serba cepat,efektif dan efisien. Istilah modern seolah menjadi sebuah identitas yang harus melekat pada semua perangkat kehidupan manusia saat ini. Selain istilah modern,dianggap kuno, tradisional dan ketinggalan zaman.
Dampak perubahan zaman- zaman yang begitu cepat seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa kita memasuki era digital dengan segala pernak perniknya yang serba canggih, termasuk hilangnya sekat-sekat ruang dan waktu antar negara.
Era digital merupakan suatu era atau zaman yang sudah mengalami kondisi perkembangan kemajuan dalam ranah kehidupan kearah yang serba digital. Transformasi digital yang semakin pesat dan mengakibatkan perubahan dari berbagai aspek kehidupan di masyarakat.
Dalam menghadapi tantangan hukum di era digital, penting untuk mengembangkan regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi, meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban di duania digital, serta membangun kolaborasi yang kuat antara pihak berkepentingan terkait.
Cyberspace menjadi produk digital terkini yang mampu menerobos batas ruang dan waktu, termasuk posisi negara yang selama ini dibatasi oleh wilayah teritorial. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdampak positif dan negatif bagi kehidupan umat manusia. Begitu pula dengan cyberspace, sebagai salah satu kemajuan di bidang teknologi tentunya merupakan suatu realitas yang dihadapi oleh legal metanarative.
Di zaman digital yang terus berkembang pesat ini, perbatasan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi semakin kabur. Teknologi telah memungkinkan kita terhubung dengan pekerjaan kita kapan saja, di mana saja, yang pada gilirannya dapat menggagu keseimbangan antara karier dan kehidupan pribadi.
Perkembangan teknologi telah menciptakan kemungkinan yang belum pernah ada sebelumnya, tetapi juga memunculkan isu-isu baru yang mempengaruhi individu, perusahaan,dan pemerintah. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan cepat untuk menjawab tantangan teknologi ini.
Hukum mungkin dipergunakan sebagai suatu alat oleh agent of change atau pelopor perubahan. Era digital telah membawa banyak perubahan dalam berbagai aspek kehidupan termasuk hukum.Penegakan hukum di era digital menghadapi tantangan- tantangan baru, seperti kejahatan siber,data pribadi,dan privasi.Era digital telah mengubah cara kita hidup, bekerja, dan berelasi dengan orang lain. Perubahan ini juga telah berdampak pada penegakan hukum.
Era digital telah membawa kemajuan teknologi yang luar biasa, namun sekaligus menghadirkan sejumlah tantangan hukum yang kompleks. Dalam bagian ini, kita akan mengulas beberapa tantangan utama dalam konteks hukum era digital.
Salah satu tantangan paling krusial di era digital adalah perlindungan privasi dan keamanan data. Dengan meningkatnya penggunaan layanan online, data pribadi individu menjadi semakin rentan terhadap penyalahgunaan.
Kita dapat berharap bahwa hukum akan tetap relavan dan efektif dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi dalam era digital. Ini akan membantu melindungi hak dan nilai-nilai masyarakat sambil memungkinkan inovasi dan kemajuan teknologi yang positif. (*)