OPINI: Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konsitusi, Tantangan Abad ke-21

  • Bagikan

Penulis: Nirmalasari
(Mahasiswa IAIN Parepare)

Dunia dihadapkan pada tantangan-tantangan signifikan dan saling terkait di abad 21 yang mengancam manusia dalam berbagai cara. Isu-isu terbesar abad ini adalah konflik bersenjata lingkungan hidup, dan kemiskinan dan mengatasi bagaimana isu- isu terbentuk dapat di atasi dengan menggunakan keterangan hak asasi manusia.

Sekarang, di penghujung dekade pertama abad ke-21. Di mana abad ini, terdapat konsensus luas di antara anggota GHRM – organisasi sosial, akademisi dan pakar, pejabat internasional, dll. Bahwa skenario baru telah muncul.

Konteks baru ini telah mengarahkan para pelaku untuk memikirkan kembali model yang telah memandu bentuk pengorganisasian, taktik dan strategi GHRM selama bertahun-tahun.

Yang di maksud dengan GHRM adalah konglomerasiaktor-aktorsosial yang bersatu berdasarkan nilai-nilai dan wacana yang sama dan bekerjasama di tingkat internasional untuk mencapai tujuan bersama: membela, memajukan dan melindungi hak asas imanusia, serta memperkuat sistem dan mekanisme kelembagaan yang diciptakan untuk mencapai tujuan tersebut.

HAM dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

Di Indonesia hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut;

  1. Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
  2. Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang meliput ihak untuk memiliki sesuatu, hakuntukmembeli dan menjual serta memanfaatkannya.
  3. Hak-hak asasi politik (political rights), yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
  4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
  5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Tantangan-tantangan ini mengancam hakasasi manusia dan berupaya menilai kembali pemahaman kita tentang hak asasi manusia sehubungan dengan tantangan-tantangan ini. Analisis ini mempertimbangkan pertanyaan-pertanyaan mendasar dan terapan.

Pendekatannya bersifat multidisiplin dan kontributornya mencakup beberapa pengacara, filsuf, dan ahli teori politik terkemuka dalam perdebatan tersebut. Para penulisnya tidak hanya mencakup akademisi terkemuka, namun juga mereka yang memainkan peran penting dalam membentuk perdebatan kebijakan mengenai pertanyaan-pertanyaan ini. Masing-masing bagian mencakup kontribusi dari mereka yang pernah menjabat sebagai Pelapor Khusus dalam sistem hak asasi manusia PBB mengenai tantangan-tantangan yang sedang dipertimbangkan. (**)

  • Bagikan

Exit mobile version