“Satu Suara Satu Provinsi” : Mendiskusikan Ulang tentang Negara dengan Meninjau Ulang Proses Pemilihan Umum Indonesia

  • Bagikan

Penulis: Ibrah La Iman

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” Alinea II UUD 1945.

Berangkat dari dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersebut kita mendorong terjadinya proses pemilihan dengan menjadikan rujukan suara elektoral dari 38 Provinsi di Indonesia bisa terwujud.

Khusus untuk pemilihan Presiden Indonesia, siapapun yang meraih suara terbanyak dalam satu provinsi berhak atas 'Satu Suara Elektoral' yang posisinya sama per provinsi. Jadi setiap provinsi punya kesetaraan yang sama tanpa memandang berapa jumlah penduduknya.

Setiap orang yang terdaftar tentu tetap memilih Calon Presiden, namun pemenang dalam provinsi tersebutlah yang berhak mendapatkan suara elektoral.

Dari 38 Provinsi di Indonesia akhirnya kita dapat keluar dari kebiasaan yang tidak adil dengan menerapkan konsep peraihan suara elektoral dari masing-masing provinsi.

Hal ini penting dilakukan untuk jadi bahan keberlangsungan bangsa tanpa lagi ada rumpun atau ras tertentu yang jadi fokus utama bila hendak memimpin negara. Semua sama, semua setara dalam naungan negara.

Selain itu, langkah ini juga untuk menjawab tujuan UUD 1945 agar Negara Indonesia dapat meraih unsur adil dan makmur. Karena tanpa Keadilan dan Kemakmuran saya sanksi negara kita bisa mencapai tahun emas 2045. (*)

Editor: PAREPOS
  • Bagikan