Oleh: Desynta Andarisma
Era digital telah menghadirkan berbagai tantangan baru bagi hukum pidana, salah satunya adalah tantangan dalam perlindungan hak digital. Hak digital adalah hak-hak yang melekat pada individu dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Tantangan ini muncul karena perkembangan teknologi yang semakin cepat dan kompleks, serta ketidaksesuaian antara hukum pidana yang ada dengan perkembangan teknologi tersebut. Era digital telah membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan masyarakat.
Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Hal ini telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, namun juga menimbulkan berbagai tantangan, salah satunya adalah tantangan dalam perlindungan hak digital.
Hak digital adalah hak-hak yang melekat pada individu dalam menggunakan TIK. Hak-hak ini meliputi hak untuk mengakses informasi, hak untuk berkomunikasi, hak untuk berekspresi, hak untuk privasi, dan hak untuk keamanan digital. Perkembangan teknologi yang semakin cepat dan kompleks merupakan salah satu tantangan terbesar dalam perlindungan hak digital.
Hukum pidana yang ada saat ini seringkali tidak dapat mengikuti perkembangan teknologi tersebut. Hal ini menyebabkan adanya kesenjangan antara hukum dan realitas yang ada. Sebagai contoh, hukum pidana Indonesia belum memiliki aturan yang spesifik mengenai perlindungan data pribadi. Hal ini menyebabkan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melanggar hak privasi individu. Ketidaksesuaian antara hukum pidana dengan perkembangan teknologi juga merupakan tantangan dalam perlindungan hak digital.
Hukum pidana yang ada saat ini seringkali tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak digital individu. Sebagai contoh, hukum pidana Indonesia tidak memiliki aturan yang spesifik mengenai perlindungan hak untuk berkomunikasi secara aman di internet. Hal ini menyebabkan adanya risiko bagi individu untuk menjadi korban kejahatan siber, seperti peretasan, penyebaran konten ilegal, dan cyberbullying.
Internet digital adalah teknologi yang mengalami perkembangan pesat di tengah kehidupan masyarakat. Kelebihan internet digital bagi kehidupan manusia mencakup banyak hal, salah satunya adalah serba cepat, tepat dan efesien. Namun di tengah perkembangan teknologi tersebut tidak sedikit memberikan banyak dampak negatif bagi kehidupan di masyarakat, khususnya dalam tantangan hukum digital di era modern.
Hukum modern di era digital, khususnya pada jejaring internet memberikan banyak tantangan yang dihadapi. Hukum modern di era digital disebut juga dengan cyber law. Cyber law adalah hukum yang di mana segala aturannya tercantum di dalam bentuk digital. Bentuk digital Undang-undang juga telah dihadirkan dalam menangani permasalahan yang ada di Indonesia.
Tantangan hukum digital lainnya seperti, penyalahgunaan identitas pribadi dan peretasan data. Contoh pada kasus Ancaman Hacker meretasan 13 juta data pengguna Bukalapak, terdapat soerang hacker dengan memakai username “Gnoticplayers” yang mengaku memegang sekitar 13 juta data pengguna Bukalapak. Informasi ini dipublikasikan di situs Have I been Pwned, di situs tersebut dilaporkan belasan juta data yang dibobol dari data backup perusahaan pada Oktober 2017. Hukum digital belum mampu untuk menangani kasus tersebut dan masih marak terjadi di Indonesia.
Argumen 1 : Dinamika teknologi yang cepat dan kompleks Perkembangan teknologi yang semakin cepat dan kompleks merupakan salah satu tantangan terbesar dalam perlindungan hak digital. Hukum pidana yang ada saat ini seringkali tidak dapat mengikuti perkembangan teknologi tersebut. Hal ini menyebabkan adanya kesenjangan antara hukum dan realitas yang ada.
Data: Menurut survei yang dilakukan oleh International Telecommunication Union (ITU) pada tahun 2023, jumlah pengguna internet di dunia mencapai 4,9 miliar orang. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat di masa depan.
Argumen 2 : Ketidaksesuaian antara hukum pidana dengan perkembangan teknologi Ketidaksesuaian antara hukum pidana dengan perkembangan teknologi juga merupakan tantangan dalam perlindungan hak digital. Hukum pidana yang ada saat ini seringkali tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak digital individu.
Data: Salah satu contoh ketidaksesuaian antara hukum pidana dengan perkembangan teknologi adalah dalam hal perlindungan data pribadi. Hukum pidana Indonesia tidak memiliki aturan yang spesifik mengenai perlindungan data pribadi. Hal ini menyebabkan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melanggar hak privasi individu.
Argumen 3 : Kesulitan dalam pembuktian Kasus-kasus pelanggaran hak digital seringkali sulit untuk dibuktikan di pengadilan. Hal ini disebabkan oleh sifat kejahatan siber yang bersifat abstrak dan sulit dilacak.
Data: Menurut data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pada tahun 2022, terdapat 1,5 juta kasus kejahatan siber. Namun, hanya 10% dari kasus tersebut yang dapat diselesaikan di pengadilan.
Kesimpulan: Tantangan hak digital dalam konteks hukum pidana merupakan tantangan yang kompleks dan membutuhkan solusi yang komprehensif. Solusi ini harus mencakup berbagai aspek, seperti pengembangan hukum pidana, peningkatan literasi digital masyarakat, dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengatasi tantangan hak digital dalam konteks hukum pidana.
Pemerintah perlu melakukan reformasi hukum pidana untuk mengakomodir perkembangan teknologi. Masyarakat juga perlu meningkatkan literasi digital mereka agar dapat menggunakan TIK secara bertanggung jawab.
Solusi untuk mengatasi tantangan hak digital dalam konteks hukum pidana:
Pengembangan hukum pidana dapat ditempuh dengan melakukan reformasi hukum pidana untuk mengakomodir perkembangan teknologi. Kemudian menyusun aturan hukum yang spesifik untuk melindungi hak digital individu. Serta melakukan sosialisasi hukum pidana terkait perlindungan hak digital kepada masyarakat.
Hal lain yang perlu dilakukan ialah peningkatan literasi digital masyarakat. Caranya dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak digital. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko penggunaan TIK secara tidak bertanggung jawab. Serta menyediakan pelatihan literasi digital bagi masyarakat.
Terakhir peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Dalam artian meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak digital. Serta menyediakan pelatihan bagi aparat penegak hukum terkait hukum pidana dan teknologi. (*)