PAREPOS.FAJAR.CO.ID--Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari, terdapat dua pihak yang berperan penting pada penyelenggaraan pemungutan suara dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Keduanya adalah KPPS dan PTPS yang merupakan panitia khusus dan akan bertugas sementara selama proses pemungutan suara dalam pemilu.
Meskipun memiliki nama yang mirip, kedua petugas ad hoc itu memiliki pengertian dan tugas berbeda. Bukan hanya itu, nominal gaji yang akan didapatkan oleh KPPS dan Pengawas TPS atau PTPS juga memiliki perbedaan.
Agar tak keliru dalam mengenali keduanya, berikut rangkuman perbedaan KPPS dan PTPS melalui artikel berikut ini.
KPPS singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Pengertian KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar TPS. Anggota KPPS dipilih sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Terdapat 1 orang ketua yang merangkap sebagai anggota dan 6 orang anggota dalam KPPS. Pemilihan anggota KPPS juga harus memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.
Tugas KPPS
Tugas KPPS tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Diketahui bahwa tugas utama KPPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas KPPS dalam Pemilihan
Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berapa Nominal Gaji KPPS?
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui laman resmi KPU RI, gaji anggota KPPS diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Nominal gaji atau honor untuk anggota KPPS pada Pemilu 2024 adalah Rp1,1 juta.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disebut juga sebagai pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Tugas PTPS
Pengawas TPS atau PTPS hanya berjumlah satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 pasal 66 ayat 3, adapun tugas dari PTPS adalah sebagai berikut:
Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
Berapa Nominal Gaji PTPS?
Berbeda dengan anggota KPPS yang mendapatkan honor atau gaji sebesar Rp1,1 juta, honor yang didapatkan oleh PTPS terdapat selisih Rp100 ribu lebih kecil dari KPPS. Masih merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, nominal honor atau gaji PTPS adalah kisaran Rp1 juta.(*)