BARRU, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Para nelayan kecil yang selama ini beraktifitas di perairan Kabupaten Barru belum memperoleh perhatian maksimal dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum karena belum memiliki peraturan daerah untuk dilakukan pemberdayaan.
Begitu pula dengan upaya pemberdayaan secara ekonomi untuk para nelayan kecil masih dinilai kurang. Kondisi ini yang kemudian mendorong pihak DPRD Barru untuk merancang ranperda inisiatif dalam program kerja dewan 2024.
Dalam pemberdayaan melalui ranperda ini, bukan hanya difokuskan untuk nelayan kecil semata. Tetapi pada ranperda tersebut juga akan memuat pembudidayaan ikan.
Sektor pembudidayaan ikan akan terdorong ke arah kemajuan jika ada regulasi yang bisa menopang sebagai dasar hukum. Alasan ini kemudian bisa menjadi pedoman untuk menyusun dokumen ranperda tersebut.
Penyusunan rancangan empat ranperda Inisiatif ini, kata Ketua DPRD Barru, Lukman, T saat dihubungi pekan lalu akan menjadi salah satu program kerja anggota DPRD Barru pada 2024.
Dasar dari pengajuan ranperda Inisiatif tentang Pemberdayaan Nelayan kecil dan Pembudidayaan Ikan kata Lukman. Pertimbangan kita di dewan karena profesi warga Barru tidak hanya lebih banyak di bidang pertanian. Tetapi Kabupaten Barru yang memiliki garis pantai yang sangat panjang sehingga cukup banyak warga kita juga berprofesi sebagai nelayan. (mad)