PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali menerima penghargaan dari Ombusdman Republik Indonesia (RI).
Penghargaan berupa penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2023 ini diterima Akbar Ali di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis, 25 Januari 2024.
Penghargaan dari Ombudsman RI diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel, Ismu Iskandar.
Ombudsman RI menganugerahkan predikat kepatuhan sebagai hasil penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Penganugrahan sendiri merupakan hasil survei yang dilakukan oleh Ombusdman RI. Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali mengatakan, penganugerahan itu diterima berkat komitmen kuat dari semua jajaran pemerintahannya. Sehingga kesempatan itu ia manfaatkan untuk menyampaikan terima kasih atas kualitas pelayanan yang ditunjukkan oleh jajaran Pemerintah Kota Parepare.
“Penilaian kepatuhan ini merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," harapnya.
Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung. Oleh karena itu, saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran saya yang sudah melaksanakan pelayanan publik yang berkualitas, jauh dari maladministrasi,” sambung Akbar Ali. (*)