BARRU, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Ketua DPRD Barru Lukman, T menjelaskan beberapa tugas, kedudukan dan fungsi dewan. Begitu pula dengan alat kelengkapan dewan.
"Kami disini terdiri dari tiga unsur pimpinan. Satu Ketua DPRD dan dua Wakil Ketua. Tugas dan kewenangan serta fungsi dewan cukup banyak sebagai wakil rakyat,” ujar Lukman Rabu, 10 Januari.
Diantara tugas dan wewenang para wakil rakyat antara lain
membentuk Perda bersama Bupati, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati. Kemudian melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
Selanjutnya memilih Bupati dan Wakil Bupati, atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
Selain itu dewan juga dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Tidak sampai disitu saja, kata Lukman. “Dewan juga memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Tugas dan wewenang dewan lainnya, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Serta memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan juga lanjut Ketua DPRD Barru ini, memiliki fungsi
pembentukan Peraturan Daerah, anggaran; dan pengawasan. “Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah. Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menjaring aspirasi masyarakat,” kata legislator partai Nasdem ini. (mad)