PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID--Lokasi penggerebakan transaksi jual-beli narkoba di Kecamatan Paleteang oleh Dit Resnarkoba Polda Sulsel baru-baru ini diawasi ketat Satresnarkoba Polres Pinrang.
Lokasi yang berada di Kelurahan Laleng Bata tersebut dipasangi spanduk bertuliskan "stop narkoba daerah pantuan Dit Resnarkoba Polda Sulsel Satres Narkoba Polres Pinrang".
Spanduk yang dipasang bersama masyarakat sekitar itu juga berisi pesan peringatan tentang bahaya narkoba dan ancaman hukumanya yang telibat dalam barang haram tersebut.
"Pemasangan spanduk itu salah satu langkah preventif dalam upaya pencegahan narkoba"kata Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,Jumat 26 Januari 2024.
Selain memasang spanduk,upaya lain dilakukan jajaranya adalah merangkul semua elemen masyarakat sekitar agar proaktif memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkoba.
Mantan Kapolres Parepare itu menekan jajarnya untuk tidak lengah mengawasi pergerakan para pelaku dengan berbagai modus yang dilakukan.
Diketahui Dit Resnarkoba Polda Sulsel melakukan operasi antinarkoba di Pinrang. Tim Dit Resnarkoba Polda menemukan dan adanya kegiatan jual-beli narkotika jenis sabu-sabu di sekitar wilayah Paleteang
Wadir Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah, mengatakan, keberhasilan operasi ini bermula dari laporan masyarakat dan perhatian Kapolda Sulsel saat kunjungan kerja ke Polres Pinrang.
Dalam operasi itu, tim Polda membongkar loket sabu-sabu yang beroperasi di dua lokasi berbeda.
Diceritakan Ardiansyah, pada Rabu 23 Januari Tim melakukan pemantauan di lokasi Pertama.
"Tepatnya di samping sungai Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang," Ardiansyah menuturkan.
Sayangnya, terduga pelaku berhasil melarikan diri, tapi beberapa calon pembeli yang diduga akan membeli sabu berhasil diamankan.
Tak berhenti di situ, diungkapkan Ardiansyah, Tim bergegas menuju Lokasi Kedua di sekitaran Jl. Bulu Tirasa, Kel. Temmassarange, Kec. Paleteang.
Meskipun hanya terpantau calon pembeli, Tim telah melakukan tindakan Undercover Buy pada malam sebelumnya dan berhasil mengamankan penjual berinisial RL.(*)