MAKASSAR, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Ketua Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin ((UNHAS) Daerah Kabupaten Maros Chaidir Syam resmi bergelar doktor.
Chaidir Syam yang juga orang nomor satu di Kabupaten Maros itu, berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan para promotor.
Chaidir Syam adalah kepala daerah alumnus Universitas Hasanuddin.
Sejak 3 Juni 2023 Chaidir dipercaya menjabat Ketua IKA Unhas Daerah Maros periode 2023 - 2027.
Sidang promosi doktor berlangsung di di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sabtu, 20 Januari 2024.
Chaidir Syam kini bergelar doktor Ilmu Hukum.
Pada sidang terbuka ini, Chaidir Syam memaparkan disertasinya yang berjudul Hakikat Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Maros.
Adapun tim promotor yakni Prof Sufirman Rahman, Prof Ode Husen dan Prof Syahruddin Nawi.
Chaidir Syam dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan.
Mantan Ketua DPRD Maros ini tercatat sebagai lulusan ke-359 gelar Doktor di UMI Makassar.
Di tengah kesibukannya mengurus pemerintahan di Kabupaten Maros, Chaidir Syam masih sempat menyelesaikan pendidikannya pada Program S3 di UMI.
Ia pun mendapat banyak pujian dan ucapan selamat dari sejumlah tokoh, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Seperti halnya dari Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat (PP) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Yusran Jusuf, M.Si, IPU yang menyampaikan rasa bangga dan bersyukur atas capaian tertinggi bidang akademik Chaidir Syam.
"Selamat untuk Doktor Chaidir Syam semoga prestasi ini menjadi contoh bagi pengurus dan alumni lain di Maros," ucap Yusran sekaligus mewakili PP IKA Unhas,.
Yusran yang juga Tenaga Ahli Menteri (TAM) Pertanian berharap dengan càpaian ini Bupati Chaidir membawa Maros semakin maju dan ekonomi masyarakat juga makin tumbuh signifikan.
Sementara Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Nasional RI, Adin Bondar menyampaikan rasa bangga dan salut kepada Chaidir Syam.
“Selamat dan sukses Pak Bupati Chaidir Syam atas promosi doktornya pada bidang hukum,” ucap Adin Bondar, yang juga Pembina Forum Nasional Penerima Penghargaan Tertinggi NJDP Perpustakaan Nasional RI.
Selain itu, ada Ketua DPRD Maros, Andi Patarai Amir.
Menurutnya Chaidir Syam paham betul tentang esensi disertasinya.
Selain 12 tahun berkiprah di DPRD Maros, ia juga pernah menjadi Ketua Komisi, pernah menjadi Wakil Ketua DPRD dan terakhir menjadi Ketua DPRD Kabupaten Maros.
“Saya yakin beliau pasti mantap dalam memaparkan disertasinya,” kata Andi Patarai Amir.
Doktor Chaidir Syam bersama keluarga. Foto: dok pribadi.
Selama lima tahun kepemimpinan Chaidir Syam menjadi Ketua DPRD, ia berhasil menyusun 105 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan oleh anggota DPRD Kabupaten Maros menjadi Peraturan Daerah.
Jumlah 105 Peraturan Daerah yang dihasilkan adalah bukti, jika DPRD Kabupaten Maros pada Periode kepemimpinan Chaidir Syam tahun 2014-2019 tidak diam. Ia terus bekerja sesuai dengan tupoksi yang ada.
"Dari 105 Peraturan Daerah yang ada itu, beberapa diantara adalah Perda hasil inisiatif DPRD Kabupaten Maros. Pada tahun 2014 ada 15 Perda yang dihasilkan.
Tahun 2015 menghasilkan 13 Perda. Tahun 2016 menghasilkan 21 Perda. Tahun 2017 ada 24 Perda yang berhasil disahkan, di mana empat diantaranya adalah Perda inisiatif.
Selanjutnya pada tahun 2018 bisa menetapkan 20 Perda. Sementara untuk tahun 2019 ada 14 Perda yang berhasil disahkan.
Kemudian setelah menjadi Bupati Maros tetap saja memupuk hubungan harmonis antara legislatif dan birokrat di Maros.
Mengutip dari buku berjudul ‘Mendekap Maros’ tulisan Chaidir Syam. Iya Memberi kebebasan pada rakyat untuk menilai tentang kinerja DPRD Kabupaten Maros periode 2014-2019.
“Saya bersyukur dikelilingi oleh orang-orang cerdas. Mereka punya integritas yang tinggi. Bekerja tidak kenal lelah. Dan yang pasti bisa menyelesaikan semua kerja sesuai waktu yang ditentukan. Beberapa DPRD dari daerah lain yang sempat berkunjung ke Maros, sering memuji kinerja kami. Katanya kami sangat produktif menghasilkan Perda,” tulis Chaidir Syam. (*)