Plt Kabadiklat Kemhan, Mayjen TNI Zainul Arifin, SAP MSc diwakili Kapusdiklat Bela Negara, Brigjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia, Kamis 25 Januari 2024 membuka Diklat Kader Bela Negara lingkungan pekerjaan perbankan, yakni Bank Indonesia pada program pendidikan Calon Pegawai Asisten Manager (PCPM) angkatan 38 Tahun 2024.
Peserta Diklat sebanyak 167 orang terdiri dari 76 orang putri dan 91 orang putra. Pelaksanaaan Diklat selama lima hari (25-29 Januari 2024). Selama mengikuti Diklat peserta diasramakan dan dibekali materi bela negara, wawasan kebangsaan, dan sistem pertahanan semesta.
Lalu sejarah perjuangan bangsa, kepemimpinan berwawasan bela negara, kewaspadaan dini bahaya narkoba serta bahaya teroris dan radikalisme.
Selain itu peserta Diklat juga diberikan materi lapangan berupa keterampilan bela negara, caraka malam dan api semangat bela negara (ASBN).
Dalam sambutannya Plt Kabadiklat Kemhan, Mayjen TNI Zainul Arifin, menjelaskan, sesuai pasal 30 ayat 2 UUD 1945, doktrin pertahanan adalah pertahanan rakyat semesta.
Kata semesta menunjukkan upaya mempertahankan negara melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya seperti dijelaskan pada pasal 1 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 1 ayat 6 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia dan penjelasan pasal 2 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Salah satu solusi jangka panjang menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keselamatan segenap bangsa, setiap negara membutuhkan fundamental ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh.
Tanpa fundamental ketahanan nasional yang kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan. Untuk itu solusinya adalah Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Pendidikan Bela Negara ini menjadi penting karena sudah merupakan kebutuhan legal dan secara hukum tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara”.
Program Bela Negara merupakan agenda nasional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pada UU No. 23 Tahun 2019 pasal 5 (1a)
“Penggunaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara dilaksanakan melalui usaha bela negara”.
Keikutsertaan seluruh warga negara dalam upaya pertahanan negara dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional secara maksimal. Hal ini mendasar dari pertahanan negara yang bersifat semesta adalah perlunya kesadaran bela negara dari seluruh warga negara dari semua lapisan rakyat Indonesia, baik di lingkup pekerjaan, lingkup pendidikan, dan lingkup Masyarakat.
Segenap komponen bangsa dan seluruh masyarakat perlu me-refresh national intention yang diperkuat dengan national commitment sehingga memiliki kesiapsiagaan dan kewaspadaan. Dengan demikian berbagai kemungkinan ancaman dan tantangan yang muncul bisa dihadapi dengan lebih profesional dan proporsional.
Para Kader Bela Negara juga dituntut dapat mengaktualisasikan pengetahuan Nilai Dasar Bela Negara dan Keterampilan Dasar Bela Negara yang telah diterima dalam kehidupan sehari-hari.
Acara Pembukaan Diklat dihadiri oleh perwakilan Set Badiklat Kemhan, perwakilan Pusdiklat jajaran Badiklat Kemhan, Perwakilan dari Bank Indonesia (BI), anggota Pusdiklat Bela Negara serta unsur Muspika. (*)