Terdakwa Segel Tower di Tonyamang Jalani Sidang Perdana, Begini Kronologi Kasusnya

  • Bagikan
Kasi Intel Kejari Pinrang Fauzan

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID--Tiga warga Kelurahan Tonyamang, Kecamatan Patampanua, SDM, KMD, dan AAK yang menjadi terdakwa kasus penolakan Tower menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Pinrang, Selasa 16 Januari 2024.

Dalam pantauan sidang itu mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian,karena puluhan warga hadir memberikan dukungan ketiga terdakwa yang ditahan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pinrang Fauzan, mengatakan,agenda sidang pertama ini yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan berkas dakwaan, ketiga terdakwa disangkakan Pasal 55 Jo Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP

Selanjutnya terdakwa diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta.

"Jadi yang dipermasalahkan di dakwaan adalah tindakan penggembokan atau penyegelan yang membuat sinyal dari 3 operator terganggu. Jadi bukan penolakan tetapi aksi penggembokanya"kata Fauzan

Menurutnya proses ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada terdakwa. Pasalnya kasus ini telah bergulir sejak Desember 2022.

Kronologi kasus.

Bahwa Saksi SW selaku pemilik lahan dengan sertifikat dengan hak milik yang berlokasi di Desa/Kelurahan Tonyamang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang menyewakan lahannya selama 11 (sebelas) tahun kepada PT. Tower Bersama sejak tanggal 17 Oktober 2011 sampai dengan 17 Oktober 2022 dengan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Untuk Pembangunan, Penempatan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Beserta Perangkat Telekomunikasi Milik Penyewa, Operator Telekomunikasi dan/atau Operator Tambahan Tanggal 10 November 2011 untuk menempatkan menara dan perangkat telekomunikasi yang kemudian dibangunlah bangunan berupa menara telekomunikasi pada lokasi tersebut pada Tahun 2011 yang mana kemudian menara telekomunikasi milik PT. TOWER BERSAMA tersebut digunakan oleh 3 (tiga) operator yaitu TELKOMSEL, PT.XL Axiata Tbk dan INDOSAT.

Bahwa pada tahun 2021 Saksi SW dan PT. Tower Bersama memperpanjang masa sewa menyewa berdasarkan Akta Perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Untuk Pembangunan, Penempatan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Beserta Perangkat Telekomunikasi Nomor 13 Tanggal 28 April 2021 terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan 17 Oktober 2032.

Bahwa para Terdakwa yang berinisial Lk. AAK, Lk.KMD, Lk.SDM keberatan atas perpanjangan masa sewa lahan yang dilakukan oleh Saksi SW selaku pemiliki lahan dengan PT. Tower Bersama dan menuntut agar tower tersebut dipindahkan. Bahwa atas keberatan mengenai alat elektronik berupa televisi milik warga rusak sebagaimana dimaksud oleh para Terdakwa tersebut oleh pihak PT. TOWER BERSAMA telah mengganti rugi kerusakan tersebut dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan Talabangi Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang namun para Terdakwa tetap menuntut agar tower tersebut dipindahkan sehingga dengan alasan tersebut para Terdakwa melakukan penggembokan pagar menara telekomunikasi dengan tujuan agar petugas operator tidak bisa masuk ke area menara telekomunikasi yang dilakukan para Terdakwa dengan menggunakan rantai besi dan gembok.


Bahwa akibat perbutan para terdakwa yang memasang gembok pada pagar menara telekomunikasi tersebut mengakibatkan tim maintenance tidak dapat mengakses area menara telekomunikasi untuk melakukan pengecekan dan perbaikan sehingga menimbulkan gangguan pada penyelenggaraan telekomunikasi atau setidak-tidaknya kondisi tersebut menimbulkan kerusakan suatu jaringan telekomunikasi sehingga jaringan tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Bahwa akibat gangguan tersebut mengakibatkan gangguan kepada masyarakat luas yang menggunakan sarana telekomunikasi tersebut.

  • Bagikan

Exit mobile version