MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan pemutusan pendampingan terhadap pelaksanaan sejumlah pekerjaan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros.
Pemutusan pendampingan itu sendiri akibat tidak kooperatifnya DPKP dalam melaporkan progres pengerjaan kegiatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Wahyudi Eko Husodo mengungkapkan jika keputusan itu dilakukan karena pihak DPKP tidak kooperatif melaporkan hasil perkembangan seluruh proyek yang dikerjakan dinas pertanian khususnya balai penyuluhan pertanian (BPP).
"Sejak diterimanya pendampingan, pihak DPKP tidak melakukan koordinasi secara berkesinambungan," ujar Eko melalui rilis tertulis, Senin 8 Desember 2023.
"Bahkan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Maros telah menghubungi pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk diadakan monitoring dan evaluasi pada setiap tahapan akan tetapi tidak diberikan informasi apapun," sambungnya.
Keterlambatan pemberian data yang diinginkan pihak Kejari Maros dari DPKP juga menjadi alasan pemutusan pendampingan hukum kegiatan yang dilaksanakan dari pajak masyarakat.
"Pada saat pihak kejaksaan meminta data serta dokumen, pihak dinas pertanian lambat memberikan data atau dokumen hasil perkembangan seluruh proyek yang dikerjakan dinas pertanian khususnya balai penyuluhan pertanian (BPP)," jelas Eko.
Pemutusan pendampingan itu sendiri menurut Eko sudah mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Lingkungan Kejaksaan RI.
"Dan untuk tertib administrasi, maka pendampingan hukum terhadap beberapa proyek di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros diputus oleh Kejaksaan Negeri Maros," tegasnya.
Diketahui, proyek pembangunan BPP merupakan sarana prasarana yang dibangun untuk unit penunjang penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang administrasi, pengaturan, pengelolaan dan pemanfaatannya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (*)