BARRU, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Upaya partai Golkar melengserkan kadernya dari kursi Wakil Ketua DPRD Barru yang dijabat H Kamil Ruddin. Akhirnya dimentahkan sendiri oleh pihak DPD Golkar setempat. Hal ini menyusul adanya surat permohonan dari Golkar Barru yang mengusulkan ke Badan Musyawarah(Bamus) untuk dilakukan penghentian proses Pergantian Antar Waktu( PAW) dari sisa masa jabatan 2019-2024 Wakil Ketua DPRD.
Surat masuk permohonan pengusulan pemberhentian proses PAW Wakil Ketua DPRD Barru sudah diterima pihak Bamus dua pekan lalu dan langsung direspon. Surat itu telah diterima pihak Sekretariat dewan kemudian diagendakan oleh Bamus.
Ketua Bamus DPRD Barru Lukman, T yang dihubungi membenarkan adanya surat masuk dari DPD Golkar Barru yang ditandatangani dua unsur pimpinan dari Partai Golkar daerah ini.
“Surat permohonan pemberhentian proses PAW Wakil Ketua DPRD Barru itu ditanda tangani Ketua DPD Golkar Barru Mudassir Hasri Gani dan Sekretarisnya Hacing. Surat itu sudah diterima dan dibahas pihak Bamus untuk tidak lagi ditindaklanjuti proses PAW nya berdasarkan usulan partai itu sendiri,” ucap Lukman. (mad)