PINRANG, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Dansatgas TMMD ke-119 Kodim 1404/Pinrang, Letkol Inf Abdullah Mahua SHI MM, mengecek progres atau perkembangan pekerjaan salah satu sasaran tambahan TMMD. Yaitu rehab rumah tidak layak huni (RTLH) milik Sudarmi (55), di Dusun Kapa, Desa Siwolong-polong, Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis 29 Februari 2024.
Kehadiran Dandim 1404/Pinrang sebagai Dansatgas TMMD Ke-119 dalam peninjauan ini menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) serta kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Menurutnya salah satu aspek penting dari program TMMD adalah memperbaiki kondisi rumah tidak layak huni, sehingga meningkatkan kualitas hidup warga yang kurang mampu.
Dalam peninjauan tersebut, Letkol Inf Abdullah Mahua berbicara tentang tujuan dan signifikansi program rehab RTLH. “Program TMMD adalah wujud nyata dari sinergi antara TNI, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya membangun desa-desa terpencil. Kami berharap dengan pengerjaan rehab RTLH ini, Ibu Sudarmi dan keluarganya akan mendapatkan rumah yang lebih layak huni dan nyaman,” ujarnya.
Pemilik rumah yang direhab, Sudarmi, sangat mengapresiasi upaya TNI dan program TMMD dalam membantu memperbaiki rumahnya. “Saya sangat bersyukur atas bantuan ini. Rumah kami akan menjadi lebih baik dan ini akan memberikan kenyamanan kepada keluarga kami,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Terkait sasaran pembangunan TMMD ke-119 Kodim 1404/Pinrang, terdiri dari fisik dan non fisik. Letkol Inf Abdullah Mahua menjelaskan, sasaran fisik berupa penimbunan jalan tani dengan panjang 1.100 meter dengan lebar 4 meter, penyiapan badan jalan panjang 1.100 meter, lebar 4 meter dan tinggi 20 cm, dan proteksi 1.652 meter.
Selain itu, pembangunan duiker 2 unit, pembangunan jembatan 1 unit dan mobilisasi 1 Ls. Sementara itu sasaran tambahan di antaranya pembangunan MCK 2 unit, rehab masjid 1 unit, renovasi RTLH 1 unit, TNI manunggal air (sumur bor), pembersihan sungai, penanaman pohon dan pembersihan pasar.
Untuk sasaran non fisik di antaranya penyuluhan wasbang, penyulkuhan hukum, penyuluhan kamtibmas, penyuluhan paham radikalisme, penyuluhan posyandu dan posbindu.
(*)